Tertangkap Jual Sabu, Pengedar di OKU Selatan Dijebloskan Tahanan

Kamis, 25 Agustus 2022 - 09:01 WIB
Tersangka pengedar sabu ini, kata Indra, ditangkap pada Senin (22/8/2022) malam, sekitar pukul 22.00 WIB di tepi jalan depan SPBU Simpang Martapura, Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang.

Pemuda pengangguran tersebut, ditangka saat membawa 98 paket sabu seberat 19,23 gram, serta uang tunai Rp300 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan sabu. Polisi juga menyita motor, ponsel, serta plastik bungkus sabu.

Indra menegaskan, pengedar sabu yang ditangkap kali ini sudah sejak lama menjadi target operasi polisi. Pelaku biasa mengedarkan sabu dalam bentuk paket kecil, ke desa-desa yang ada di Kecamatan Simpang.

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Kades Sebuea Langsung Diborgol dan Dijebloskan Tahanan

"Tindakan pelaku mengedarkan sabu ini, sangat meresahkan masyarakat. Makanya kami ambil langkah cepat, dengan menangkapnya, demi menyelamatkan generasi anak bangsa di wilayah Kecamatan Simpang," tegas Indra.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!