Tertangkap Jual Sabu, Pengedar di OKU Selatan Dijebloskan Tahanan

Kamis, 25 Agustus 2022 - 09:01 WIB
Satreskoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, berhasil menyita 98 paket sabu dari tangan seorang bandar yang biasa beroperasi di Kecamatan Simpang. Foto/iNews TV/Teddy Hendrawan
OGAN KOMERING ULU SELATAN - Megi Ardiansyah alias Jefri (31) dijebloskan sel tahanan Polres OKU Selatan. Pria warga warga Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumsel, ditahan usai tertangkap mengedarkan 98 paket sabu.

Baca juga: Tertangkap Pesta Sabu di Kantor, Kapolsek Sukodono Dicopot dari Jabatan

Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, tersangka pengedar sabu ini ditangkap, setelah ada laporan dari masyarakat. "Masyarakat melaporkan di wilayah Kecamatan Simpang, sering terjadi transaksi sabu," tuturnya, Kamis (25/8/2022).

Menerima laporan tersebut, dia mengaku tim dari Satreskoba Polres OKU Selatan, langsung bergerak melakukan penyelidikan terkait keberadaan bandar sabu tersebut. Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka, setelah menyamar menjadi pembeli sabu.

Baca juga: Marsil Ditangkap Polisi Gara-gara Unggah Kasus Ferdy Sambo di TikTok, Begini Kronologinya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!