Sakit Hati Tak Dapat Bagian, Petani Kopi di Lahat Nekat Tanam Ganja
Rabu, 24 Agustus 2022 - 19:42 WIB
LAHAT - Seorang petani kopi bernama Surtisen (31), warga Dusun Sukajadi Desa Singapure, Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat nekat menanam ganja di kebunnya karena mengaku sakit hati tak dicicipi ganja oleh temannya.
Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto mengatakan, penangkapan terhadap Surtisen berawal dari laporan masyarakat saat pengungkapan kasus pengedar narkoba jenis ganja dengan Rizal Aprianto (23) dan Andes Priawan (24) yang ditangkap beberapa waktu lalu saat berada dipinggir jalan Dusun Danau Desa Singapure, Kecamatan Kota Agung.
"Dalam pengembangan kasus dari kedua tersangka itu didapati informasi bahwa barang haram itu mereka dapatkan dari tersangka Surtisen," ujar AKBP Eko, Rabu (24/8/2022).
Polisi tidak menunggu waktu lama, anggota Satresnarkoba Polres Lahat dibantu Polsek Kota Agung memburu Surtisen di kediamannya.
"Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah Surtisen, anggota mendapatkan barang bukti satu karung daun kering diduga ganja, seberat 550 gram, satu buah tas Mizuno yang berisikan ganja seberat 170 gram, 2 paket ganja siap edar, dan satu kantong hitam berisi daun basah ganja seberat 150 gram," ungkap Kapolres.
Kepada petugas, tersangka Surtisen juga mengaku, memiliki tanaman ganja yang ditanam di perkebunan kopi miliknya yang berada di Talang Nangke Baung, Kecamatan Kota Agung.
"Saat anggota menuju ke lokasi, didapati tanaman yang diduga jenis ganja sebanyak lima batang, masih tumbuh subur di lahan semak belukar kebun kopi Surtisen," bebernya.
Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto mengatakan, penangkapan terhadap Surtisen berawal dari laporan masyarakat saat pengungkapan kasus pengedar narkoba jenis ganja dengan Rizal Aprianto (23) dan Andes Priawan (24) yang ditangkap beberapa waktu lalu saat berada dipinggir jalan Dusun Danau Desa Singapure, Kecamatan Kota Agung.
"Dalam pengembangan kasus dari kedua tersangka itu didapati informasi bahwa barang haram itu mereka dapatkan dari tersangka Surtisen," ujar AKBP Eko, Rabu (24/8/2022).
Polisi tidak menunggu waktu lama, anggota Satresnarkoba Polres Lahat dibantu Polsek Kota Agung memburu Surtisen di kediamannya.
"Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah Surtisen, anggota mendapatkan barang bukti satu karung daun kering diduga ganja, seberat 550 gram, satu buah tas Mizuno yang berisikan ganja seberat 170 gram, 2 paket ganja siap edar, dan satu kantong hitam berisi daun basah ganja seberat 150 gram," ungkap Kapolres.
Kepada petugas, tersangka Surtisen juga mengaku, memiliki tanaman ganja yang ditanam di perkebunan kopi miliknya yang berada di Talang Nangke Baung, Kecamatan Kota Agung.
"Saat anggota menuju ke lokasi, didapati tanaman yang diduga jenis ganja sebanyak lima batang, masih tumbuh subur di lahan semak belukar kebun kopi Surtisen," bebernya.
tulis komentar anda