5 Fakta PT Antam Kalah Gugatan, Harus Serahkan 1,1 Ton Emas Batangan ke Budi Said

Rabu, 24 Agustus 2022 - 12:15 WIB
3 Emas Batangan 1.136 kilogram

Jika tidak mau membayar dalam bentuk uang, Antam diwajibkan menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kg kepada penggugat.

4. Gugat 5 Pihak

Dalam kasus ini, Budi Said menggugat 5 pihak sekaligus. Kelimanya adalah PT Antam Tbk (selaku tergugat I), Tergugat II Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro. Tergugat III tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto. Tergugat IV General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto. Tergugat V Eksi Anggraeni.

5. Antam Menang di PT

Di dalam perjalanan proses hukum melawan Budi Said ini, Antam pernah menang di tingkat Pengadilan Tinggi dengan memutuskan terbalik apa yang telah diputuskan Pengadilan Negeri di bawahnya. Namun Antam kembali kalah telak di tingkat kasasi Mahkamah Agung yang mengembalikan kepada keputusan Pengadilan Negeri Surabaya dan memerintahkan pengeksekusian keputusan tersebut sesegera mungkin tanpa perlu menunggu upaya hukum perlawanan Antam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!