5 Fakta PT Antam Kalah Gugatan, Harus Serahkan 1,1 Ton Emas Batangan ke Budi Said

Rabu, 24 Agustus 2022 - 12:15 WIB
PT Aneka Tambang Tbk kalah gugatan dan harus menyerahkan 1,1 ton emas batangan ke konglomerat Budi Said.Foto/ilustrasi
BANDUNG - PT Aneka Tambang Tbk kalah gugatan dengan konglomerat Surabaya Budi Said. Perkembangan terbaru, MA mengeluarkan putusan mengharuskan PT Antam membayar kerugian materiil sebesar Rp817 miliar atau menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram (1,1 ton). Berikut fakta-fakta kasus ini.

1. Berawal pembelian emas 2018

Kasus ini mencuat berawal kasus tersebut saat Budi Said bertemu pimpinan Antam Surabaya dan berlanjut pembelian emas pada tahun 2018. Budi kemudian melakukan transaksi dengan 73 kali transfer ke rekening PT Antam. Total harga yang dibayar Rp3,9 triliun, dengan harapan mendapat 7 ton emas. Dalam perjalanannya, Budi baru menerima 5.935 kg emas. Sisanya, 1.136 kg emas tidak kunjung dikirim. Akhirnya Budi mempidakana kasus itu dan juga jalur perdata. Kasus bergulir ke pengadilan.



2. Putusan PN Surabaya

Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan putusan yang menghebohkan publik pada awal 2021. Dalam putusannya, PN Surabaya menghukum PT Antam selaku tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 817.465.600.000.

3 Emas Batangan 1.136 kilogram

Jika tidak mau membayar dalam bentuk uang, Antam diwajibkan menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kg kepada penggugat.

4. Gugat 5 Pihak

Dalam kasus ini, Budi Said menggugat 5 pihak sekaligus. Kelimanya adalah PT Antam Tbk (selaku tergugat I), Tergugat II Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro. Tergugat III tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto. Tergugat IV General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto. Tergugat V Eksi Anggraeni.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content