5 Fakta PT Antam Kalah Gugatan, Harus Serahkan 1,1 Ton Emas Batangan ke Budi Said
Rabu, 24 Agustus 2022 - 12:15 WIB
PT Aneka Tambang Tbk kalah gugatan dan harus menyerahkan 1,1 ton emas batangan ke konglomerat Budi Said.Foto/ilustrasi
BANDUNG - PT Aneka Tambang Tbk kalah gugatan dengan konglomerat Surabaya Budi Said. Perkembangan terbaru, MA mengeluarkan putusan mengharuskan PT Antam membayar kerugian materiil sebesar Rp817 miliar atau menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram (1,1 ton). Berikut fakta-fakta kasus ini.
1. Berawal pembelian emas 2018
Kasus ini mencuat berawal kasus tersebut saat Budi Said bertemu pimpinan Antam Surabaya dan berlanjut pembelian emas pada tahun 2018. Budi kemudian melakukan transaksi dengan 73 kali transfer ke rekening PT Antam. Total harga yang dibayar Rp3,9 triliun, dengan harapan mendapat 7 ton emas. Dalam perjalanannya, Budi baru menerima 5.935 kg emas. Sisanya, 1.136 kg emas tidak kunjung dikirim. Akhirnya Budi mempidakana kasus itu dan juga jalur perdata. Kasus bergulir ke pengadilan.
2. Putusan PN Surabaya
Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan putusan yang menghebohkan publik pada awal 2021. Dalam putusannya, PN Surabaya menghukum PT Antam selaku tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 817.465.600.000.
1. Berawal pembelian emas 2018
Kasus ini mencuat berawal kasus tersebut saat Budi Said bertemu pimpinan Antam Surabaya dan berlanjut pembelian emas pada tahun 2018. Budi kemudian melakukan transaksi dengan 73 kali transfer ke rekening PT Antam. Total harga yang dibayar Rp3,9 triliun, dengan harapan mendapat 7 ton emas. Dalam perjalanannya, Budi baru menerima 5.935 kg emas. Sisanya, 1.136 kg emas tidak kunjung dikirim. Akhirnya Budi mempidakana kasus itu dan juga jalur perdata. Kasus bergulir ke pengadilan.
2. Putusan PN Surabaya
Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan putusan yang menghebohkan publik pada awal 2021. Dalam putusannya, PN Surabaya menghukum PT Antam selaku tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 817.465.600.000.
Lihat Juga :