Rudenim Makassar Gelar Diseminasi Implikasi Perkawinan Pengungsi Luar Negeri-WNI

Selasa, 23 Agustus 2022 - 19:35 WIB
Narasumber lain, Analis Keimigrasian Utama Ari Budijanto mengatakan, Indonesia tidak dalam kapasitas menerima pengungsi, melainkan Indonesia menjadi tempat perlintasan menuju negara ketiga sebagai tempat tinggal. Selain itu Indonesia tidak boleh memulangkan pencari suaka atau pengungsi ke negara asal, begitupun meneruskan ke negara ketiga ada mekanisme aturan tersendiri oleh negara tujuan.

“Orang asing yang sudah mendapatkan status sebagai pengungsi dari UNHCR di Indonesia dapat tidak dipermasalahkan izin tinggalnya selama berada di Indonesia dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan,” ungkap Ari menjelaskan bentuk dukungan perlindungan Hukum pengungsi di Indonesia.

Lanjut Ari, terkait perkawinan campuran (perkawinan antara WNI dan WNA) yang dilakukan di Indonesia dilakukan menurut UU Perkawinan dan dicatatkan menurut peraturan perundang undangan yang berlaku.

Sejumlah narasumber dihadirkan dalam kegiatan ini, diantaranya dari perwakilan Kanwil Kemenag Sulsel, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, UNHCR dan IOM, Disdukcapil Sulsel dan pembicara dari Direktorat Jenderal Imigrasi.



Peserta kegiatan dari berbagai instansi: Kesbangpol Makassar, Dinas Sosial Makassar, Satpol PP Makassar, Polrestabes Makassar, Polrestabes Maros, Polrestabes Gowa, Kodim XIV 08 Makassar, Camat dari Kecamatan Tamalanrea, Tamalate, Rappocini, Mariso, Panakukang, dan Mamajang, Seluruh Lurah Kota Makassar, Polsek Tamalanrea, Tamalate, Rappocini, Mariso, Panakukang, dan Mamajang, Perwakilan Anggota IOM dan UNHCR Makassar, Akademisi Universitas Hasanuddin Makassar, Tokoh Masyarakat Tamalanrea, dan Pengelola Akomodasi dari Pengungsi kota Makassar.

Turut hadir dalam diseminasi ini Pimpinan Tinggi Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kadiv Administrasi Sirajuddin, Kadiv Keimigrasian Jaya Saputra, Kadiv Pemasyarakatan Suprapto, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, dan para Kepala UPT Keimigrasian se-Sulawesi Selatan.
(tri)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More