Sosialisasi Terakhir PSBB, Lakukan Rapid Test Pengunjung Warkop

Senin, 27 April 2020 - 12:00 WIB
Pihaknya menegaskan, aturan PSBB yang diterapkan harus diindahkan. Jika dilanggar, maka ada sanksi. Mulai teguran lisan, tulis hingga pencabutan izin usaha. "Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak takmir masjid jamik. Agar salat berjamaan dilakukan di rumah masing-masing sampai aturan PSBB dicabut," pungkasnya.

##

Teks foto

Sosialisasi dan Rapit test pengunjung warung kopi dan rumah makan. Foto/SINDOnews/ashadi ik
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!