Sosialisasi Terakhir PSBB, Lakukan Rapid Test Pengunjung Warkop
Senin, 27 April 2020 - 12:00 WIB
Pihaknya menegaskan, aturan PSBB yang diterapkan harus diindahkan. Jika dilanggar, maka ada sanksi. Mulai teguran lisan, tulis hingga pencabutan izin usaha. "Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak takmir masjid jamik. Agar salat berjamaan dilakukan di rumah masing-masing sampai aturan PSBB dicabut," pungkasnya.
##
Teks foto
Sosialisasi dan Rapit test pengunjung warung kopi dan rumah makan. Foto/SINDOnews/ashadi ik
##
Teks foto
Sosialisasi dan Rapit test pengunjung warung kopi dan rumah makan. Foto/SINDOnews/ashadi ik
(msd)
Lihat Juga :