Geger! Polda DIY Temukan 7 Hektare Ladang Ganja Ditanami 70.000 Batang Pohon

Senin, 22 Agustus 2022 - 19:38 WIB
Petugas kemudian berangkat ke Medan dan berhasil menangkap tersangka ES. Dari keterangan ES, diketahui bahwa dia merupakan suruhan tersangka AA yang kemudian juga diringkus petugas.

Selanjutnya dari keterangan AA, petugas berhasil menangkap tersangka US di daerah Binjai. Berbekal informasi US, diketahui ganja diperoleh langsung dari ladang ganja di wilayah Agusen, Gayo Lues, Aceh.

Polisi harus berjalan sekitar 8-10 jam untuk mencapai ladang ganja yang letaknya berada di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser. Ladang ganja tersebut ditanami 70.000 pohon. Jika diasumsikan maka berat ganja dari ladang tersebut sekitar 7 ton.

Baca juga: Gerebek Ladang Ganja 1,5 Hektar Siap Panen, Pemilik Ladang Berhasil Kabur

Setelah ditemukan ladang ganja tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar. Para tersangka dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!