Geger! Polda DIY Temukan 7 Hektare Ladang Ganja Ditanami 70.000 Batang Pohon
Senin, 22 Agustus 2022 - 19:38 WIB
JOGJA - Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY menemukan ladang ganja seluas tujuh hektare yang ditanami 70.000 batang pohon. Petugas menangkap empat pelaku peredaran ganja lintas pulau.
Pengungkapan kasus ini berawal saat polisi meringkus pengedar berinisial HP di daerah Ngemplak, Sleman, Jogjakarta.
Dirresnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo menjekaskan bahwa dari keterangan HP, ganja diperoleh dari memesan dengan sistim online dan dikirim dari Medan melalui ekspedisi.
Petugas kemudian berangkat ke Medan dan berhasil menangkap tersangka ES. Dari keterangan ES, diketahui bahwa dia merupakan suruhan tersangka AA yang kemudian juga diringkus petugas.
Selanjutnya dari keterangan AA, petugas berhasil menangkap tersangka US di daerah Binjai. Berbekal informasi US, diketahui ganja diperoleh langsung dari ladang ganja di wilayah Agusen, Gayo Lues, Aceh.
Polisi harus berjalan sekitar 8-10 jam untuk mencapai ladang ganja yang letaknya berada di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser. Ladang ganja tersebut ditanami 70.000 pohon. Jika diasumsikan maka berat ganja dari ladang tersebut sekitar 7 ton.
Setelah ditemukan ladang ganja tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar. Para tersangka dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini berawal saat polisi meringkus pengedar berinisial HP di daerah Ngemplak, Sleman, Jogjakarta.
Dirresnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo menjekaskan bahwa dari keterangan HP, ganja diperoleh dari memesan dengan sistim online dan dikirim dari Medan melalui ekspedisi.
Petugas kemudian berangkat ke Medan dan berhasil menangkap tersangka ES. Dari keterangan ES, diketahui bahwa dia merupakan suruhan tersangka AA yang kemudian juga diringkus petugas.
Selanjutnya dari keterangan AA, petugas berhasil menangkap tersangka US di daerah Binjai. Berbekal informasi US, diketahui ganja diperoleh langsung dari ladang ganja di wilayah Agusen, Gayo Lues, Aceh.
Polisi harus berjalan sekitar 8-10 jam untuk mencapai ladang ganja yang letaknya berada di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser. Ladang ganja tersebut ditanami 70.000 pohon. Jika diasumsikan maka berat ganja dari ladang tersebut sekitar 7 ton.
Setelah ditemukan ladang ganja tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar. Para tersangka dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(shf)
tulis komentar anda