Terekam CCTV Bobol Rumah Warga, Komplotan Pencuri Tak Berkutik Ditangkap Jatanras Polda Sumsel

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 18:37 WIB
Hera, korban pencurian mengatakan terkejut sewaktu pulang dari pasar mendapati pintu rumah sudah dalam keadaan rusak. Setelah masuk ke dalam rumah, seluruh isi rumah sudah berantakan. Dia lalu melihat CCTV milik tetangga, dan mengetahui rumahnya telah diobok-obok pencuri.

Baca juga: Pelajar SMP Negeri 1 Beji Mesum di Ruang Kelas sambil Direkam Bikin Geger Pasuruan

Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika menyebutkan, dalam beraksi para pelaku pencurian ini mempunyai peran berbeda-beda. "Ada yang berperan merusak pintu jendela menggunakan obeng dan kunci roda, dan ada yang bertugas mengambil barang-barang berharga," tuturnya.

Kini ketiga pelaku pencurian itu harus menjalani penahanan, untuk kepentingan penyelidikan di Subdit Jatanras Polda Sumsel. Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!