BNN Tangkap Kurir Sabu di Tol Merak-Banten, Bawa 2 Kg Sabu dari Aceh

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 19:05 WIB
Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata di dalam tas itu berisi pakaian dan dua bungkus sabu dengan kemasan tea Cina. Saat diperiksa bungkusan itu, ternyata berisi benda mirip sabu.

Baca: Polres Parepare Gagalkan Penyelundupan Sabu Cair

Kepada petugas, pelaku sengaja membawa sabu dengan menggunakan jalur darat dari Palembang tujuan Bandung.

"Pelaku juga mengaku sudah mendapatkan uang transportasi sebesar Rp3 juta dan dijanjikan akan mendapatkan kembali sejumlah uang dengan cara ditransfer jika berhasil mengantar sabu itu," jelasnya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!