Niat Lerai Perkelahian, Pedagang Mie di Medan Dibacok Pakai Samurai

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 17:47 WIB
Baca: Niat Lerai Perkelahian, Pelajar SMP Tewas Ditusuk Pelajar SMK

Sementara itu, Wiliam dan David berhasil diamankan warga dan langsung diboyong ke kantor polisi.

Wiliam dijerat pasal penganiayaan pada KUHP, sementara David yang sempat melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata jenis airsoft gun terhadap korban dikenakan pasal pengancaman pada KUHP.

"Keduanya kita tahan. Pelaku Wiliam kita jerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP. Sementara David dijerat dengan pasal pengancaman atau Pasal 335 ayat 1 KUHP," pungkasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!