Sindikat Perdagangan 4.228 Ekor Burung Ilegal Asal Kalimantan Dibongkar
Kamis, 18 Agustus 2022 - 16:42 WIB
Sedangkan burung tidak dilindungi yaitu Merbah Belukar (Pycnonotus plumosus) 72 ekor, Sikatan Bakau (Cyornis rufigastra) 32 ekor, Kucica Hutan (Copsychus malabaricus) 31 ekor, Kucica Kampung (Copsychus saularis) 17 ekor, Yuhina Kalimantan (Staphida everetti) 11 ekor, Burung-Madu Pengantin (Leptocoma sperata) 2.363 ekor, Manyar Jambul (Ploceus manyar) 785 ekor, dan Kacembang Gadung (Irena puella) 4 ekor.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Taqiuddin mengatakan, penanganan kasus ini menerapkan pendekatan multidoor, yaitu untuk burung-burung yang dilindungi Undang-Undang ditangani oleh Penyidik Balai Gakkum Jabalnusra dengan menerapkan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990, sedangkan untuk burung-burung yang tidak dilindungi ditangani oleh Penyidik Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya dengan menerapkan Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2019.
“Dalam perkara ini Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra telah menetapkan Sdr. AFI sebagai tersangka dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan perdagangan tumbuhan satwa liar. Terhadap tersangka Sdr. AFI telah dilakukan penahanan di RUTAN Polda Jawa Timur,” kata Taqiuddin.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara menjerat tersangka AFI dengan Pasal 40 ayat 2 jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang – Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK - Polhut Ahli Utama, Sustyo Iriyono menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan wujud koordinasi, sinergitas serta komitmen bersama dengan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Balai Besar KSDA Jawa Timur, Polda Jawa Timur.
Menurutnya, ini merupakan komitmen dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati. Hilangnya sumberdaya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi maupaun ekologi bagi Indonesia, tapi juga kerugian bagi dunia.
"Penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan", tegas Sustyo di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Kepala BBKSDA Jawa Timur, Dirreskrimsus Polda Jawa Timur atas dukungannya dalam penindakan kasus ini.
“Kami akan terus mendalami kasus ini termasuk untuk menindak tegas pelaku lain yang terlibat. Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi harus ditindak tegas. Kejahatan ini merupakan kejahatan serius dan luar biasa, pelaku harus dihukum maksimal seberat-beratnya”, tegas Rasio Sani.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Taqiuddin mengatakan, penanganan kasus ini menerapkan pendekatan multidoor, yaitu untuk burung-burung yang dilindungi Undang-Undang ditangani oleh Penyidik Balai Gakkum Jabalnusra dengan menerapkan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990, sedangkan untuk burung-burung yang tidak dilindungi ditangani oleh Penyidik Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya dengan menerapkan Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2019.
“Dalam perkara ini Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra telah menetapkan Sdr. AFI sebagai tersangka dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan perdagangan tumbuhan satwa liar. Terhadap tersangka Sdr. AFI telah dilakukan penahanan di RUTAN Polda Jawa Timur,” kata Taqiuddin.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara menjerat tersangka AFI dengan Pasal 40 ayat 2 jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang – Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK - Polhut Ahli Utama, Sustyo Iriyono menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan wujud koordinasi, sinergitas serta komitmen bersama dengan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Balai Besar KSDA Jawa Timur, Polda Jawa Timur.
Menurutnya, ini merupakan komitmen dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati. Hilangnya sumberdaya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi maupaun ekologi bagi Indonesia, tapi juga kerugian bagi dunia.
"Penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan", tegas Sustyo di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Kepala BBKSDA Jawa Timur, Dirreskrimsus Polda Jawa Timur atas dukungannya dalam penindakan kasus ini.
“Kami akan terus mendalami kasus ini termasuk untuk menindak tegas pelaku lain yang terlibat. Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi harus ditindak tegas. Kejahatan ini merupakan kejahatan serius dan luar biasa, pelaku harus dihukum maksimal seberat-beratnya”, tegas Rasio Sani.
(msd)
tulis komentar anda