Sindikat Perdagangan 4.228 Ekor Burung Ilegal Asal Kalimantan Dibongkar
Kamis, 18 Agustus 2022 - 16:42 WIB
SIDOARJO - Ribuan ekor burung ilegal berbagai jenis diamankan tim operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) di Sidoarjo, Jawa Timur.
Burung-burung sebanyak 4.228 ekor tersebut berasal dari Kalimantan Selatan dan dikirim ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Telaga Biru di Bangkalan, Madura. Selain mengamankan ribuan satwa burung, tim juga mengamankan 1 orang pemilik satwa inisial AFI dan 3 orang sebagai sopir, yaitu AH, AF, RB serta 4 mobil untuk mengangkut satwa burung tersebut.
Pengungkapan ini berawal informasi dari masyarakat terkait perdagangan satwa liar secara illegal di Wilayah Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan informasi tesebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra melakukan pendalaman dan menindaklanjuti dengan melakukan operasi.
Baca juga: Tim Ekspedisi 77 Sukses Kibarkan 77 Bendera Merah Putih di Puncak Gunung Arjuno
Pada Senin, 15 Agustus sekitar jam 09.15 WIB, tim operasi berhasil mengamankan 4.228 ekor satwa burung berbagai jenis dilindungi dan tidak dilindungi dalam kondisi hidup dan mati di rumah Sdr. AFI di RT/RW 006/003, Desa Ganting, Kec. Gedangan, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan keterangan AFI, burung-burung tersebut rencananya didistribusikan ke penjual di beberapa daerah, di antaranya yaitu Kediri (Jawa Timur) dan Karanganyar (Jawa Tengah). Kegiatan ini dilakukan AFI sejak awal 2022 lalu.
Balai Pengamanan dan Gakkum KLHK Jabalnusra merilis kasus penyelundupan burung ilegal.Foto/ist
Hasil identifikasi petugas, jenis burung terdiri dari burung yang dilindungi dan burung yang tidak dilindungi. Burung yang dilindungi yaitu Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati) 596 ekor, Tiong Emas (Gracula religiosa) 125 ekor, Gelatik Jawa (Lonchura oryzivora) 110 ekor, Serindit Melayu (Loriculus galgulus) 45 ekor, Tangkar Ongklet (Platylophus galericulatus) 31 ekor, Cica Daun Kecil (Chloropsis cyanopogon) 6 ekor.
Burung-burung sebanyak 4.228 ekor tersebut berasal dari Kalimantan Selatan dan dikirim ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Telaga Biru di Bangkalan, Madura. Selain mengamankan ribuan satwa burung, tim juga mengamankan 1 orang pemilik satwa inisial AFI dan 3 orang sebagai sopir, yaitu AH, AF, RB serta 4 mobil untuk mengangkut satwa burung tersebut.
Pengungkapan ini berawal informasi dari masyarakat terkait perdagangan satwa liar secara illegal di Wilayah Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan informasi tesebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra melakukan pendalaman dan menindaklanjuti dengan melakukan operasi.
Baca juga: Tim Ekspedisi 77 Sukses Kibarkan 77 Bendera Merah Putih di Puncak Gunung Arjuno
Pada Senin, 15 Agustus sekitar jam 09.15 WIB, tim operasi berhasil mengamankan 4.228 ekor satwa burung berbagai jenis dilindungi dan tidak dilindungi dalam kondisi hidup dan mati di rumah Sdr. AFI di RT/RW 006/003, Desa Ganting, Kec. Gedangan, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan keterangan AFI, burung-burung tersebut rencananya didistribusikan ke penjual di beberapa daerah, di antaranya yaitu Kediri (Jawa Timur) dan Karanganyar (Jawa Tengah). Kegiatan ini dilakukan AFI sejak awal 2022 lalu.
Balai Pengamanan dan Gakkum KLHK Jabalnusra merilis kasus penyelundupan burung ilegal.Foto/ist
Hasil identifikasi petugas, jenis burung terdiri dari burung yang dilindungi dan burung yang tidak dilindungi. Burung yang dilindungi yaitu Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati) 596 ekor, Tiong Emas (Gracula religiosa) 125 ekor, Gelatik Jawa (Lonchura oryzivora) 110 ekor, Serindit Melayu (Loriculus galgulus) 45 ekor, Tangkar Ongklet (Platylophus galericulatus) 31 ekor, Cica Daun Kecil (Chloropsis cyanopogon) 6 ekor.
tulis komentar anda