Pemkab Sidrap dan Baznas Genjot Penerimaan Zakat dari ASN

Kamis, 18 Agustus 2022 - 14:12 WIB
Baca juga:Semarak Jelang Hari Kemerdekaan di Sidrap, Jalan Santai hingga Bagi-bagi Bendera

“ASN yang belum berzakat akan diantarkan surat pernyataan, (dalam surat) menyatakan keikhlasannya untuk berzakat,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, hal ini dilaksanakan berdasarkan Perda Sidrap Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Zakat Sidrap, dan Peraturan Bupati Sidrap Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidrap Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Perhitungan, Pengumpulan dan Pendayagunaan Zakat, Infaq, Shadaqah, serta Peningkatan Realisasi Penerimaan Zakat, Infaq, dan Shadaqah pada Baznas Sidrap.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!