Bejat! 7 Kali Ayah di Bangka Tengah Tega Perkosa Anak Kandung

Kamis, 18 Agustus 2022 - 00:56 WIB
“Tersangka kita amankan saat mencoba melarikan diri, hal tersebut terungkap bermula adanya laporan yang masuk ke Polsek Sungaiselan," ujar Hafiz Febrandani, Rabu (17/8/2022).

Baca juga: Tak Tahan Dianiaya, Gadis Tomohon Bongkar Perbuatan Bejat Ayah Kandung yang Dipendam 4 Tahun

Lebih lanjut, Hafiz menjelaskan, WH diduga melakukan perbuatan persetubuhan tersebut lebih dari 7 kali terhadap anak kandungnya, berumur 10 yang saat ini masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

"Diduga lebih dari 7 kali, saat ini pelaku telah diamankan ke Mapolsek Sungaiselan untuk pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut," tegasnya.

Hafiz menerangkan, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022, tentang Perlindungan Anak. “Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!