Bejat! 7 Kali Ayah di Bangka Tengah Tega Perkosa Anak Kandung
Kamis, 18 Agustus 2022 - 00:56 WIB
BANGKA TENGAH - Seorang ayah bejat di Kabupaten Bangka Tengah berinisial WH (38) tega memperkosa anak kandungnya berusia 10 yang saat ini masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Bejatnya lagi, perbuatan keji yang dilakukan WH kepada anak kandungnya itu sudah dilakukan 7 kali. Perbuatan bejat ayah itu terungkap saat korban bersama keluarganya melapor ke polisi.
Mendapat laporan itu, Polsek Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah berhasil meringkus WH (38), Rabu (17/8/2022).
Kapolsek Sungaiselan, Iptu Hafiz Febrandani mengatakan, WH ditangkap saat akan mencoba melarikan diri kedalam hutan.
“Tersangka kita amankan saat mencoba melarikan diri, hal tersebut terungkap bermula adanya laporan yang masuk ke Polsek Sungaiselan," ujar Hafiz Febrandani, Rabu (17/8/2022).
Lebih lanjut, Hafiz menjelaskan, WH diduga melakukan perbuatan persetubuhan tersebut lebih dari 7 kali terhadap anak kandungnya, berumur 10 yang saat ini masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
"Diduga lebih dari 7 kali, saat ini pelaku telah diamankan ke Mapolsek Sungaiselan untuk pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut," tegasnya.
Hafiz menerangkan, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022, tentang Perlindungan Anak. “Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Bejatnya lagi, perbuatan keji yang dilakukan WH kepada anak kandungnya itu sudah dilakukan 7 kali. Perbuatan bejat ayah itu terungkap saat korban bersama keluarganya melapor ke polisi.
Mendapat laporan itu, Polsek Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah berhasil meringkus WH (38), Rabu (17/8/2022).
Kapolsek Sungaiselan, Iptu Hafiz Febrandani mengatakan, WH ditangkap saat akan mencoba melarikan diri kedalam hutan.
“Tersangka kita amankan saat mencoba melarikan diri, hal tersebut terungkap bermula adanya laporan yang masuk ke Polsek Sungaiselan," ujar Hafiz Febrandani, Rabu (17/8/2022).
Baca Juga
Lebih lanjut, Hafiz menjelaskan, WH diduga melakukan perbuatan persetubuhan tersebut lebih dari 7 kali terhadap anak kandungnya, berumur 10 yang saat ini masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
"Diduga lebih dari 7 kali, saat ini pelaku telah diamankan ke Mapolsek Sungaiselan untuk pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut," tegasnya.
Hafiz menerangkan, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022, tentang Perlindungan Anak. “Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(nic)
tulis komentar anda