331 Warga Binaan Lapas Watampone Dapatkan Remisi Kemerdekaan

Kamis, 18 Agustus 2022 - 07:21 WIB
Dilanjutkan lagi oleh Saripuddin untuk memperoleh remisi ini tidaklah mudah, sebab ada kriteria yang harus dipenuhi oleh warga binaan. Salah satunya, telah menjalani masa hukuman pidana selama 6 bulan, dan selama menjalani masa pidana selalu berkelakuan baik, serta turut aktif dalam mengikuti program pembinaan yang dilakukan oleh pihak Lapas.

Baca Juga: Sebanyak 5.837 WBP Sulsel Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Sementara itu dari data yang diperoleh dari Kasubsi Registrasi Lapas Watampone Ashar yang dikonfirmasi mengatakan bahwa warga binaan pemasyarakatan yang paling banyak mendapatkan remisi.

"Yakni WBP dengan tindak pidana narkotika dengan jumlah 207 orang, disusul tindak pidana perlindungan anak 51 orang, pembunuhan 30 orang, pencurian 22 orang, Penganiayaan 9 0rang, penggelapan 3 orang dan lain-lain 9 orang," kata Azhar.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!