331 Warga Binaan Lapas Watampone Dapatkan Remisi Kemerdekaan

Kamis, 18 Agustus 2022 - 07:21 WIB
Sebanyak 331 warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Watampone mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana pada HUT Ke- 77 RI, Rabu (17/8/2022). Foto/SINDOnews/Justang Muhammad
BONE - Sebanyak 331 warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Watampone mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana pada HUT Ke- 77 RI, Rabu (17/8/2022).

Bupati Bone, Andi Fahsar M Padjalangi, menyerahkan langsung remisi tersebut kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan di Aula Kantor Lapas Kelas IIA Watampone. Penyerahan remisi secara simbolis ini disaksikan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Watampone Saripuddin Nakku.



Baca Juga: 6.034 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi Kemerdekaan

Dari ke 331 orang WBP yang mendapatkan remisi di hari kemerdekaan ini, ada satu orang WBP yang memperoleh Remisi Umum Dua (RU-II). Hal itu berarti yang bersangkutan dapat langsung bebas pada hari diberikannya remisi tersebut.

Kepala Lapas Kelas IIA Watampone, Saripuddin Nakku, membeberkan besaran remisi yang diperoleh WBP tersebut beragam dari 1 hingga 6 bulan.

"Yang rinciannya 66 orang WBP mendapatkan 1 bulan, 54 orang remisi 2 bulan, 96 orang remisi 3 bulan, 41 orang remisi 4 bulan, 53 orang remisi 5 bulan, dan 20 orang lagi mendapatkan remisi 6 bulan, serta 1 orang WBP mendapatkan RU - II dengan pengurangan 3 Bulan dan langsung bebas," kata Saripuddin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!