Murka Anaknya Disetubuhi 7 Kali, Orang Tua Korban Laporkan sang Pacar ke Polisi
Senin, 15 Agustus 2022 - 17:02 WIB
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menuturkan, tersangka MJB diamankan polisi, Minggu (14/8/2022) sekira pukul 11.00 WIB.
Tersangka diciduk polisi atas dugaan melakukan perbuatan persetubuhan terhadap kekasihnya, sebut saja Mawar, yang saat ini masih berumur 15 tahun dan masih berstatus pelajar SMP.
“Benar, Unit IV (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu telah berhasil meringkus seorang pelaku persetubuhan berinisial MJB. Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya,” tutur Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata saat dikonfirmasi, Senin (15/8/22).
Menurut Kasat Reskrim, aksi pencabulan dilakukan tersangka di dalam rumah kosong yang berada di samping rumah tersangka.
Baca juga: Modus Membuat Jadi Pintar dan Juara Lomba, Tukang Pijat Leluasa Cabuli Siswi SMP
Tersangka diciduk polisi atas dugaan melakukan perbuatan persetubuhan terhadap kekasihnya, sebut saja Mawar, yang saat ini masih berumur 15 tahun dan masih berstatus pelajar SMP.
“Benar, Unit IV (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu telah berhasil meringkus seorang pelaku persetubuhan berinisial MJB. Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya,” tutur Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata saat dikonfirmasi, Senin (15/8/22).
Menurut Kasat Reskrim, aksi pencabulan dilakukan tersangka di dalam rumah kosong yang berada di samping rumah tersangka.
Baca juga: Modus Membuat Jadi Pintar dan Juara Lomba, Tukang Pijat Leluasa Cabuli Siswi SMP
Lihat Juga :