Memilukan, Petani Karet Nekat Jualan Sabu Saat Pandemi COVID-19

Selasa, 30 Juni 2020 - 11:29 WIB
(Baca juga: Ajaib 35 Ibu Hamil Positif COVID-19 Bayinya Dilahirkan Negatif )

Setelah menangkap Heriyanto, polisi terus melakukan pengembangan dan mengejar bandar yang memasok sabu tersebut. Sayangnya upaya itu gagal, karena bandar sabu berinisial AL telah melarikan diri.

Selama ini Heriyanto memang sudah menjadi buruan polisi, karena menjual sabu dan bertransaksi di dalam kebun karetnya. Akibat perbuatannya, Heriyanto dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!