Memilukan, Petani Karet Nekat Jualan Sabu Saat Pandemi COVID-19
Selasa, 30 Juni 2020 - 11:29 WIB
TEBO - Nasib tragis dialami Heriyanto (36). Petani karet asal Desa Tanjung Aur, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Jambi tersebut, nekat berjualan sabu karena harga jual hasil pertanian karetnya anjlok akibat pandemi COVID-19.
(Baca juga: Pelaku Pembakaran Mobil Mewah Via Vallen Pura-pura Gila )
Saat ditangkap anggota Polres Tebo, tersangka kedapatan membawa 13 paket sabu yang disembunyikan di sema-semak yang ada di kebun karetnya. Barang haram itu disimpan dalam plastik warna hitam.
Kasatreskoba Polres Tebo, Iptu Parlyn Sagala mengatakan, pelaku ditangkap saat menunggu pelanggannya. "Setelah ditangkap, pelaku akhirnya menunjukkan tempat menyembunyikan barang haram tersebut," tuturnya.
(Baca juga: Ajaib 35 Ibu Hamil Positif COVID-19 Bayinya Dilahirkan Negatif )
Setelah menangkap Heriyanto, polisi terus melakukan pengembangan dan mengejar bandar yang memasok sabu tersebut. Sayangnya upaya itu gagal, karena bandar sabu berinisial AL telah melarikan diri.
Selama ini Heriyanto memang sudah menjadi buruan polisi, karena menjual sabu dan bertransaksi di dalam kebun karetnya. Akibat perbuatannya, Heriyanto dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
(Baca juga: Pelaku Pembakaran Mobil Mewah Via Vallen Pura-pura Gila )
Saat ditangkap anggota Polres Tebo, tersangka kedapatan membawa 13 paket sabu yang disembunyikan di sema-semak yang ada di kebun karetnya. Barang haram itu disimpan dalam plastik warna hitam.
Kasatreskoba Polres Tebo, Iptu Parlyn Sagala mengatakan, pelaku ditangkap saat menunggu pelanggannya. "Setelah ditangkap, pelaku akhirnya menunjukkan tempat menyembunyikan barang haram tersebut," tuturnya.
(Baca juga: Ajaib 35 Ibu Hamil Positif COVID-19 Bayinya Dilahirkan Negatif )
Setelah menangkap Heriyanto, polisi terus melakukan pengembangan dan mengejar bandar yang memasok sabu tersebut. Sayangnya upaya itu gagal, karena bandar sabu berinisial AL telah melarikan diri.
Selama ini Heriyanto memang sudah menjadi buruan polisi, karena menjual sabu dan bertransaksi di dalam kebun karetnya. Akibat perbuatannya, Heriyanto dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda