Mantan Anggota DPRD Kota Sorong Jadi Buronan Polresta Jayapura, Ini Kasusnya

Minggu, 14 Agustus 2022 - 13:41 WIB
Baca: Bobol Mesin ATM tapi Tak Bisa Membawa, Para Pelaku Tinggalkan Mobil di TKP.

"Dipanggil tidak datang ya kita bikin DPO aja, asal sudah tersangka harusnya dia datang. Punya kewajiban tidak mungkin kita cari terus,” kata Kapolresta Jayapura Kota, Minggu (14/8/2022).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Hendrik Sitorus dijerat Pasal 136 huruf a dan b Undang Undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 204 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Miras Oplosan Ciu Marak Beredar, Polisi Sita Puluhan Botol di Cicurug Sukabumi.

Dalam edaran DPO tersebut itu, pihak Kepolisian juga mengharapkan kepada seluruh masyarakat yang melihat dan mengetahui keberadaan Hendrik Poltak Sitorus dapat menghubungi Aiptu Sri Widodo dengan nomor handphone 0812 4841 9079 dan Aiptu Dedes Sihombing 0821 9783 4884.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!