Miras Oplosan Ciu Marak Beredar, Polisi Sita Puluhan Botol di Cicurug Sukabumi
loading...
A
A
A
SUKABUMI - Minuman keras (miras) oplosan jenis ciu masih marak beredar di Sukabumi. Kendati aparat kepolisian sering menggelar razia, namun peredaran minuman tradisional yang mengandung alkohol ini masih dapat ditemukan.
Sebanyak 54 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis, disita aparat Kepolisian dari 4 Polsek yang berada di wilayah Rayon Utara 1 Polres Sukabumi, pada Sabtu (13/8/2022) malam. Miras tersebut terdiri dari beberapa jenis termasuk miras oplosan.
Aparat gabungan dari Polsek Cicurug, Polsek Cidahu, Polsek Bojonggenteng juga Polsek Parakansalak melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan mengamankan 54 botol miras dari beberapa warung di wilayah Kecamatan Cicurug.
"Ada 54 botol miras yang berhasil kami sita malam ini, yang terdiri dari 32 botol miras berbagai merk dan 22 botol miras jenis oplosan," ujar Kapolsek Cicurug Kompol Parlan selaku Perwira pengendali dalam kegiatan KRYD tersebut kepada MNC Portal Indonesia.
Lebih lanjut Parlan mengatakan bahwa para pemilik warung penjual miras saat ini masih diperiksa dan dimintai keterangan di Polsek Cicurug. Sedangakan barang bukti puluhan botol miras tersebut sudah diamankan petugas untuk kepentingan penyelidikan.
Baca: Bikin Geram, Kakek Bejat Pemilik Kafe Remang-remang Cabuli Bocah Perempuan Berusia 6 Tahun.
"Tujuan dari kegiatan KRYD gabungan dari Polsek Rayon Utara 1 yaitu untuk memelihara situasi Kamtibmas di wilayah Utara Kabupaten Sukabumi, agar tindak kejahatan khususnya di malam hari bisa dicegah dan ditekan tingkat kriminalitasnya," kata Parlan.
Baca Juga: Hasil Uji Klinis Vaksin Covid-19, Indonesia Diklaim Aman dan Punya Imunogenisitas Baik.
Selain melakukan razia miras, kegiatan patroli Kamtibmas ini juga bertujuan untuk mencegah adanya kegiatan geng motor, tawuran antar pelajar, razia senjata tajam, obat terlarang serta kejahatan lainnya yang ada di wilayah Rayon Utara 1 Polres Sukabumi.
Sebanyak 54 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis, disita aparat Kepolisian dari 4 Polsek yang berada di wilayah Rayon Utara 1 Polres Sukabumi, pada Sabtu (13/8/2022) malam. Miras tersebut terdiri dari beberapa jenis termasuk miras oplosan.
Aparat gabungan dari Polsek Cicurug, Polsek Cidahu, Polsek Bojonggenteng juga Polsek Parakansalak melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan mengamankan 54 botol miras dari beberapa warung di wilayah Kecamatan Cicurug.
"Ada 54 botol miras yang berhasil kami sita malam ini, yang terdiri dari 32 botol miras berbagai merk dan 22 botol miras jenis oplosan," ujar Kapolsek Cicurug Kompol Parlan selaku Perwira pengendali dalam kegiatan KRYD tersebut kepada MNC Portal Indonesia.
Lebih lanjut Parlan mengatakan bahwa para pemilik warung penjual miras saat ini masih diperiksa dan dimintai keterangan di Polsek Cicurug. Sedangakan barang bukti puluhan botol miras tersebut sudah diamankan petugas untuk kepentingan penyelidikan.
Baca: Bikin Geram, Kakek Bejat Pemilik Kafe Remang-remang Cabuli Bocah Perempuan Berusia 6 Tahun.
"Tujuan dari kegiatan KRYD gabungan dari Polsek Rayon Utara 1 yaitu untuk memelihara situasi Kamtibmas di wilayah Utara Kabupaten Sukabumi, agar tindak kejahatan khususnya di malam hari bisa dicegah dan ditekan tingkat kriminalitasnya," kata Parlan.
Baca Juga: Hasil Uji Klinis Vaksin Covid-19, Indonesia Diklaim Aman dan Punya Imunogenisitas Baik.
Selain melakukan razia miras, kegiatan patroli Kamtibmas ini juga bertujuan untuk mencegah adanya kegiatan geng motor, tawuran antar pelajar, razia senjata tajam, obat terlarang serta kejahatan lainnya yang ada di wilayah Rayon Utara 1 Polres Sukabumi.
(nag)