Lagi, Polisi Tangkap 1 Anggota Geng Motor Begal di Kota Binjai

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 16:39 WIB
"Tersangka SBL alias B ini sudah mengakui kalau dia mengambil dan membawa motor hasil rampasan saat aksi konvoi itu. Dia juga yang kemudian menyembunyikan motor rampasan tersebut," tukasnya.

Baca: Brutal! Gagal Tawuran Geng Motor di Klaten Rusak Motor Warga

Atas perbuatannya, kata Sitanggang, saat ini ketiga tersangka anggota kawanan geng motor itu dijerat dengan Pasal 365 Subsider 363 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kejahatan yang dilakukan secara berkomplot dan bersama-sama.

"Ketiga tersangka anggota kawanan geng motor ini juga dijerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam," tandasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!