Lagi, Polisi Tangkap 1 Anggota Geng Motor Begal di Kota Binjai

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 16:39 WIB
"Tersangka SBL alias B ini sudah mengakui kalau dia mengambil dan membawa motor hasil rampasan saat aksi konvoi itu. Dia juga yang kemudian menyembunyikan motor rampasan tersebut," tukasnya.



Atas perbuatannya, kata Sitanggang, saat ini ketiga tersangka anggota kawanan geng motor itu dijerat dengan Pasal 365 Subsider 363 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kejahatan yang dilakukan secara berkomplot dan bersama-sama.

"Ketiga tersangka anggota kawanan geng motor ini juga dijerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam," tandasnya.
(san)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More