Brutal! Anggota Perguruan Silat Konvoi dan Keroyok Warga hingga Bersimbah Darah

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 15:35 WIB
Akibat kejadian pengeroyokan dan penganiayaan itu, pengendara ojol mengalami luka serius sehingga harus dilakukan perawatan medis. "Mendapati laporan adanya pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan," tegas Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono.



Hasil dari penyelidikan terhadap kasus pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, dua orang anggota perguruan silat langsung ditangkap dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca juga: Nyalakan Tanda Bahaya! 25 Kasus Baru Covid-19 Muncul di Kepri

Sementara itu, Sekretaris Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Blitar, Ali Wahono mengatakan, akan memanggil seluruh perguruan silat yang ada. "Langkah pemanggilan ini kami lakukan, untuk memberikan peringatan agar aksi pengeroyokan dan penganiayaan tidak terulang kembali," tegasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!