Kemenkumham Sulsel Dorong Pelaku Usaha Lakukan Pelaporan Pemilik Manfaat

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 15:18 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulsel menggelar Diseminasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat/Beneficial Ownership (BO) di Wilayah. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham ) Sulsel menggelar Diseminasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat/Beneficial Ownership (BO) di Wilayah.

Kegiatan dilaksanakan di Hotel Gammara Makassar pada tanggal 12 - 13 Agustus 2022. Dengan tema "Lindungi Korporasimu dari Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme".



Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak yang membuka kegiatan, menyampaikan kemajuan teknologi dan informasi yang semakin berkembang membuat negara berkewajiban untuk melindungi dunia usaha dan para notaris.

Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Terbitkan 27 Sertifikat Merek Dagang

Lebih lanjut, Liberti katakan, kurangnya transparansi mengenai pemilik manfaat korporasi dapat menimbulkan beberapa penyalahgunaan dengan tujuan melanggar hukum. Tidak hanya pencucian uang dan pendanaan terorisme saja, namun suap, korupsi, menyembunyikan aset dari kreditur, dan aktivitas terlarang lainnya berpotensi terjadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!