Beraksi di 10 TKP, Spesialis Pencurian Kos-kosan Wanita di Palembang Diciduk Polisi

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 14:54 WIB
"Dari hasil interogasi yang kita lakukan diketahui jika tersangka telah melakukan aksi Curas dan Curat di wilayah Sukarami, Kemuning dan Ilir Barat (IB) I dengan total 10 TKP," tambahnya.

Sementara itu, tersangka Apriansyah mengaku nekat melakukan aksi tindak pidana pencurian tersebut karena terlilit utang pinjaman online dan koperasi. "Saya nekat melakukan aksi itu karena terlilit hutang pinjaman online," jelasnya.

Atas ulahnya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!