Beraksi di 10 TKP, Spesialis Pencurian Kos-kosan Wanita di Palembang Diciduk Polisi

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 14:54 WIB
M Apriansyah (27) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukarami Palembang. Tersangka yang merupakan spesialis pelaku pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan kos-kosan wanita. Foto SINDOnews
PALEMBANG - M Apriansyah (27) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukarami Palembang. Tersangka yang merupakan spesialis pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) kos-kosan wanita.

Kanit Reskrim Polsek Sukarami Palembang, Iptu Deni Irawan mengatakan, pelaku yang merupakan warga Jalan Angkatan 66, Lorong Jambu, Kecamatan Kemuning Palembang tersebut diringkus saat berada di kediaman mertuanya di kawasan Sukarami, Kamis (11/8/2022) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.

"Tersangka ditangkap karena perbuatannya yang melakukan pencurian serta pengancaman terhadap korban Fauziah Hasanah (19)," ujar Deni, Jumat (12/8/2022).



Dijelaskan Deni, peristiwa tindak pidana tersebut terjadi, Jumat (29/7/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang. "Modus pelaku dari keterangannya yakni masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang," jelasnya.

Saat di dalam rumah, pelaku mengancam korban dengan senjata tajam (sajam) jenis pisau, kemudian pelaku mendorong korban hingga terjatuh ke kasur. Setelah itu pelaku mengambil ponsel milik korban, lalu menyekap mulut korban.

"Saat korban berusaha melepaskan diri, pisau yang dibawa pelaku mengenai tangan korban hingga terluka. Kemudian tersangka meminta uang, tapi korban mengatakan tidak ada," ungkapnya. Baca juga: Pencuri Gunakan Mobil Kuras Harta Rumah Warga Terekam CCTV

Selanjutnya, tersangka memaksa korban untuk mencari uang di kamar orang tuanya. Karena juga tidak menemukan uang, korban dikunci di dalam kamar. Kemudian tersangka melarikan diri.

"Atas laporan korban, kita mendapati bahwa pelaku sering beraksi di beberapa TKP dengan ciri yang sama. Sehingga anggota kita berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumah mertuanya," katanya.

Dirinya menjelaskan, tersangka merupakan spesialis pelaku Curas dan Curat pada kos-kosan yang dihuni oleh wanita. Dimana tersangka masuk ke dalam kosan melalui pintu yang tidak terkunci atau jendela yang tidak ada teralisnya. Kemudian mengancam korban dengan sajam, lalu mengambil barang berharga milik korban.

"Dari hasil interogasi yang kita lakukan diketahui jika tersangka telah melakukan aksi Curas dan Curat di wilayah Sukarami, Kemuning dan Ilir Barat (IB) I dengan total 10 TKP," tambahnya.

Sementara itu, tersangka Apriansyah mengaku nekat melakukan aksi tindak pidana pencurian tersebut karena terlilit utang pinjaman online dan koperasi. "Saya nekat melakukan aksi itu karena terlilit hutang pinjaman online," jelasnya.

Atas ulahnya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content