Tersandung Kasus Penipuan dan Penggelapan, Kakak Kandung Bupati Wajo Dipolisikan
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 07:10 WIB
WAJO - Kakak kandung dari Bupati Wajo , Suyuti Mahmud harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ia dilaporkan oleh salah seorang warga bernama Iwan Prasakti terkait kasus penipuan dan penggelapan.
Laporan itu berdasarkan surat tanda penerimaan laporan polisi nomor, STTLP/433/VIII/2022/SPKT/Polsek/Tempe/Polres Wajo.
Menurut Kapolsek Tempe, AKP Bambang, saat ini pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan terkait adanya laporan yang telah diterima.
Ia juga menggaransi, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan tindakan melawan hukum, maka pihaknya secara tegas akan meningkatkan proses penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Betul saudara Suyuti Mahmud dilaporkan oleh saudara Iwan Prasakti atas kasus penipuan dan penggelapan. Saat ini prosesnya masih tahap penyelidikan. Kalau ditemukan tindakan pidana maka akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya kepada SINDOnews, Kamis (11/8/2022).
Kapolsek menambahkan, berdasarkan keterangan awal yang didapat dari pelapor, pada tahun 2020 lalu Iwan Prasakti memberikan uang kepada Suyuti Mahmud senilai Rp100 juta.
Tujuannya agar Iwan Praskti bisa mendapat proyek dari saudara orang nomor satu di Kabupaten tersebut. "Kasus yang dilaporkan tipu gelap. Ceritanya pelapor memberikan uang Rp100 kepada terlapor dengan harapan mendapatkan proyek," terangnya.
Sejauh ini, jajaran Polsek Tempe baru akan melakukan pemanggilan kepada Iwan Prasakti untuk mengetahui pasti perkara yang dilaporkan.
Sementara, Suyuti Mahmud yang juga menjabat sebagai Ketua KONI Wajo baru akan diperiksa usai pihak kepolisian mendapat keterangan dari pelapor. "Kami akan panggil pelapor dulu, setelah itu baru kami periksa terlapornya," katanya.
Sementara, Suyuti Mahmud yang dihubungi melalui sambungan telepon belum berhasil tersambung. Ponsel pribadi miliknya sampai berita ini tayang tidak bisa dihubungi alias nonaktif.
Laporan itu berdasarkan surat tanda penerimaan laporan polisi nomor, STTLP/433/VIII/2022/SPKT/Polsek/Tempe/Polres Wajo.
Menurut Kapolsek Tempe, AKP Bambang, saat ini pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan terkait adanya laporan yang telah diterima.
Ia juga menggaransi, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan tindakan melawan hukum, maka pihaknya secara tegas akan meningkatkan proses penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Betul saudara Suyuti Mahmud dilaporkan oleh saudara Iwan Prasakti atas kasus penipuan dan penggelapan. Saat ini prosesnya masih tahap penyelidikan. Kalau ditemukan tindakan pidana maka akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya kepada SINDOnews, Kamis (11/8/2022).
Kapolsek menambahkan, berdasarkan keterangan awal yang didapat dari pelapor, pada tahun 2020 lalu Iwan Prasakti memberikan uang kepada Suyuti Mahmud senilai Rp100 juta.
Tujuannya agar Iwan Praskti bisa mendapat proyek dari saudara orang nomor satu di Kabupaten tersebut. "Kasus yang dilaporkan tipu gelap. Ceritanya pelapor memberikan uang Rp100 kepada terlapor dengan harapan mendapatkan proyek," terangnya.
Sejauh ini, jajaran Polsek Tempe baru akan melakukan pemanggilan kepada Iwan Prasakti untuk mengetahui pasti perkara yang dilaporkan.
Sementara, Suyuti Mahmud yang juga menjabat sebagai Ketua KONI Wajo baru akan diperiksa usai pihak kepolisian mendapat keterangan dari pelapor. "Kami akan panggil pelapor dulu, setelah itu baru kami periksa terlapornya," katanya.
Sementara, Suyuti Mahmud yang dihubungi melalui sambungan telepon belum berhasil tersambung. Ponsel pribadi miliknya sampai berita ini tayang tidak bisa dihubungi alias nonaktif.
(agn)
tulis komentar anda