Pesepakbola Profesional Mendapat Perlindungan Ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK
Rabu, 10 Agustus 2022 - 11:05 WIB
BPJAMSOSTEK bekerjasama dengan Kemnaker terus melakukan sosialisasi secara menyeluruh terkait pentingnya perlindungan jaminan ketenagakerjaan bagi para pekerja, termasuk pesepak bola profesional. (Ist)
KOTAWARINGIN BARAT - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bekerjasama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan sosialisasi secara menyeluruh terkait pentingnya perlindungan jaminan ketenagakerjaan bagi para pekerja, termasuk pesepak bola profesional.
Pemerintah hadir memberikan pelindungan ketenagakerjaan kepada atlet. Baik itu perlindungan jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, maupun perlindungan pengupahan.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja Haiyani Rumondang mengatakan, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan Launching Komitmen Bersama Pelindungan Ketenagakerjaan Pesepak Bola Profesional pada 30 November 2021.
Acara itu dihadiri oleh PSSI, PT Liga Indonesia Baru dan perwakilan klub sepak bola. Dengan komitmen bersama tersebut diharapkan dapat memberikan dan meningkatkan perlindungan terhadap pesepak bola profesional, yang menjadikan sepak bola sebagai profesi, tidak hanya sekedar hobi.
"Jaminan sosial bagi pesepak bola profesional merupakan wujud dari hadirnya negara pada aktivitas olahraga masyarakat. Diharapkan atlet profesional konsentrasi pada pencapaian prestasi," ungkapnya, Rabu (10/8).
Haiyani menyampaikan regulasi secara tegas telah diamanatkan. Mulai dari Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hingga UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.
Pemerintah hadir memberikan pelindungan ketenagakerjaan kepada atlet. Baik itu perlindungan jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, maupun perlindungan pengupahan.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja Haiyani Rumondang mengatakan, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan Launching Komitmen Bersama Pelindungan Ketenagakerjaan Pesepak Bola Profesional pada 30 November 2021.
Acara itu dihadiri oleh PSSI, PT Liga Indonesia Baru dan perwakilan klub sepak bola. Dengan komitmen bersama tersebut diharapkan dapat memberikan dan meningkatkan perlindungan terhadap pesepak bola profesional, yang menjadikan sepak bola sebagai profesi, tidak hanya sekedar hobi.
"Jaminan sosial bagi pesepak bola profesional merupakan wujud dari hadirnya negara pada aktivitas olahraga masyarakat. Diharapkan atlet profesional konsentrasi pada pencapaian prestasi," ungkapnya, Rabu (10/8).
Haiyani menyampaikan regulasi secara tegas telah diamanatkan. Mulai dari Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hingga UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.
Lihat Juga :