Keluarga Brigadir J Kawal Kasus Pembunuhan hingga ke Pengadilan
Rabu, 10 Agustus 2022 - 20:27 WIB
JAMBI - Keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Jambi akan mengawal kasus pembunuhan yang melibatkan sejumlah oknum polisi hingga ke pengadilan.
"Tetap melakukan pengawalan dan pendampingan pihak keluarga jika ada pemeriksaan lebih lanjut ini yang akan kita lanjutkan," tandas kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J, Ramos Hutabarat, Rabu (10/8/2022).
Dia mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurutnya, pasal yang diutarakan Kapolri untuk menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) tersebut sudah mulai terpenuhi. "Dengan FS jadi tersangka, tuntunan dari pihak keluarga sudah mulai terpenuhi," ungkapnya.
Ramos mengutip perkataan Kapolri bahwa nantinya bakal ada tersangka baru lagi. "Seperti pasal yang diterapkan, yakni Pasal 340, 338 jo 56 dan 58. Dan kata Kapolri tadi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru," tegasnya.
Selain itu, sambungnya, ada yang bakal diperiksa dari kepolisian secara etik yang mencoba menghalangi dan menutupi perkara ini
Dia menilai Pasal 340 yang pas diterapkan karena ada unsur perencanaan pembunuhan.
"Tetap melakukan pengawalan dan pendampingan pihak keluarga jika ada pemeriksaan lebih lanjut ini yang akan kita lanjutkan," tandas kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J, Ramos Hutabarat, Rabu (10/8/2022).
Dia mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurutnya, pasal yang diutarakan Kapolri untuk menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) tersebut sudah mulai terpenuhi. "Dengan FS jadi tersangka, tuntunan dari pihak keluarga sudah mulai terpenuhi," ungkapnya.
Ramos mengutip perkataan Kapolri bahwa nantinya bakal ada tersangka baru lagi. "Seperti pasal yang diterapkan, yakni Pasal 340, 338 jo 56 dan 58. Dan kata Kapolri tadi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru," tegasnya.
Selain itu, sambungnya, ada yang bakal diperiksa dari kepolisian secara etik yang mencoba menghalangi dan menutupi perkara ini
Dia menilai Pasal 340 yang pas diterapkan karena ada unsur perencanaan pembunuhan.
tulis komentar anda