Miliki Senjata Api dan Amunisi Ilegal, Oknum Pengurus Perbakin Mura Ditangkap

Rabu, 10 Agustus 2022 - 11:41 WIB
Tersangka Agus, lanjut dia, akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 12 tahun 1951, tentang Kepemilikan Senjata Api, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Baca juga: Kronologi Polisi Tertembak di Bank: Bersih-bersih Senpi, Masukkan Sarung lalu Meletus

Selain itu, petugas juga menemukan senpi tiga pucuk, satu puncuk senjata jenis Sten Gun sudah di modifikasi oleh tersangka. "Petugas juga berhasil mengamankan rompi berburu, sejumlah air soft gun, dan beberapa senapan angin. Selain itu juga ada alat-alat bengkel senjata, berupa gerinda dan sebagainya," katanya.

Di hadapan Kapolres, tersangka Agus mengaku sudah menyimpan senjata tanpa dokumen resmi sejak lima tahun terakhir. Agus mengaku, dirinya juga sebagai pengurus Perbakin Musi Rawas, mengurus bidang tembak sasaran. "Senjata api aku dapat dari sama-sama anggota Perbakin, tapi ada juga sebagian beli seharga Rp12 juta per pucuk,” ungkapnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!