Komisioner KPU Jabar Dijebloskan Penjara Kasus Dugaan Korupsi Dana Kampanye Kota Depok
Rabu, 10 Agustus 2022 - 07:23 WIB
Titik menggunakan dana hibah tersebut untuk kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015 berupa pekerjaan debat terbuka pasangan calon dan iklan media massa cetak dan media massa elektronik tahun anggaran (TA) 2015.
"Sebagaimana telah diuraikan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp817.309.091 (delapan ratus tujuh belas juta tiga ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah)," ungkap Arifin.
Titik disebut mengubah metode lelang menjadi penunjukan langsung. Bahkan, dia juga diduga melakukan penyusunan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) dengan menyalin dari angka-angka yang sudah ada dalam rencana kebutuhan biaya (RKB) revisi 1 tanpa melakukan survey dan komunikasi secara langsung kepada pihak terkait.
"Tanpa melakukan survey dan komunikasi secara langsung kepada pihak televisi, radio, dan media cetak untuk mencari harga pasar mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," katanya.
"Sebagaimana telah diuraikan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp817.309.091 (delapan ratus tujuh belas juta tiga ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah)," ungkap Arifin.
Titik disebut mengubah metode lelang menjadi penunjukan langsung. Bahkan, dia juga diduga melakukan penyusunan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) dengan menyalin dari angka-angka yang sudah ada dalam rencana kebutuhan biaya (RKB) revisi 1 tanpa melakukan survey dan komunikasi secara langsung kepada pihak terkait.
"Tanpa melakukan survey dan komunikasi secara langsung kepada pihak televisi, radio, dan media cetak untuk mencari harga pasar mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," katanya.
(msd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda