Komisioner KPU Jabar Dijebloskan Penjara Kasus Dugaan Korupsi Dana Kampanye Kota Depok

Rabu, 10 Agustus 2022 - 07:23 WIB
Komisioner KPU Jabar dijebloskan tahanan karena korupsi dana kampanye.Foto/ilustrasi
BANDUNG - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah kampanye Kota Depok yang juga Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Titik Nurhayati dijebloskan ke penjara.

Upaya eksekusi terhadap mantan Ketua KPU Kota Depok itu dilakukan jaksa atas permintaan majelis hakim dalam persidangan. Awalnya, Titik sebagai terdakwa tidak ditahan karena masih aktif menjabat Komisioner KPU Jabar.

"Awalnya terdakwa memang tidak ditahan, namun hakim langsung mengeluarkan penetapan untuk penahanan," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Sutan Harahap dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Jamaah Haji Cimahi Sudah Pulang, Dinkes dan Kemenag Pantau Kondisi Kesehatannya

Menurut Sutan, melalui kuasa hukumnya, Titik memang telah mengajukan penangguhan penahanan. Namun, kata Sutan, pengajuan penangguhan penahanan tersebut masih dipertimbangkan, sehingga hakim meminta terdakwa tetap dibui. "Terhadap penetapan itu, dilakukan eksekusi terhadap terdakwa," tutur dia.



Sutan menambahkan, Titik sendiri ditahan sejak Senin (8/8/2022) kemarin di Rumah Tahanan (Rutan) Wanita di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamismin, Kota Bandung.

Diketahui, Titik Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggunaan dana hibah kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015 di Kota Depok.

Titik mendapat dana hibah dari Pemkot Depok berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok tanggal 23 Maret dan 30 Oktober 2015. Titik diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat masih menjabat Ketua KPU Kota Depok.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Mohtar Arifin mengungkapkan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Titik berawal saat KPU Kota Depok mendapatkan dana hibah sebesar Rp 44.965.962.000 dari Pemkot Depok.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More