Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ramos: Tuntutan Keluarga Terpenuhi
Selasa, 09 Agustus 2022 - 21:35 WIB
JAMBI - Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ramos Hutabarat mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tegas mengumumkan penetapan tersangka mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Menurutnya, pasal yang diutarakan Kapolri untuk menjerat suami PS tersebut sudah mulai terpenuhi. "Dengan PS jadi tersangka, tuntunan dari pihak keluarga sudah mulai terpenuhi," ungkapnya, Selasa (9/8/2022).
Dia pun mengutip perkataan Kapolri bahwa nantinya bakal ada tersangka baru lagi. "Seperti pasal yang diterapkan, yakni Pasal 340, 338 jo 56 dan 58. Dan kata Kapolri tadi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru," tegasnya.
Selain itu, sambungnya, ada yang bakal diperiksa dari kepolisian secara etik yang mencoba menghalangi dan menutupi perkara ini
Dia menilai Pasal 340 yang pas diterapkan karena ada unsur perencanaan pembunuhan. "Seperti yang dikatakan Kapolri, adanya unsur perencanaan dan adanya usaha mengatur skenario pembunuhan. Ini pasal yang tepat diterapkan penyidik," tandas Ramos.
Pihaknya juga mengapresiasi Presiden Jokowi yang telah empat kali konsisten mengatakan agar kasus ini terungkap terang benderang.
"Kemudian, Menkopolhukam yang menerima audiensi kami dan pihak keluarga dan kepada Kapolri yang menepati janjinya sehingga terang benderang kasus ini sehingga citra polisi lebih baik lagi kedepannya," imbuhnya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasuskematian Brigadir J atau Brigadri Nopriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J hingga akhirnya meninggal dunia.
"Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/8/2022).
Menurutnya, pasal yang diutarakan Kapolri untuk menjerat suami PS tersebut sudah mulai terpenuhi. "Dengan PS jadi tersangka, tuntunan dari pihak keluarga sudah mulai terpenuhi," ungkapnya, Selasa (9/8/2022).
Dia pun mengutip perkataan Kapolri bahwa nantinya bakal ada tersangka baru lagi. "Seperti pasal yang diterapkan, yakni Pasal 340, 338 jo 56 dan 58. Dan kata Kapolri tadi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru," tegasnya.
Selain itu, sambungnya, ada yang bakal diperiksa dari kepolisian secara etik yang mencoba menghalangi dan menutupi perkara ini
Dia menilai Pasal 340 yang pas diterapkan karena ada unsur perencanaan pembunuhan. "Seperti yang dikatakan Kapolri, adanya unsur perencanaan dan adanya usaha mengatur skenario pembunuhan. Ini pasal yang tepat diterapkan penyidik," tandas Ramos.
Pihaknya juga mengapresiasi Presiden Jokowi yang telah empat kali konsisten mengatakan agar kasus ini terungkap terang benderang.
Baca Juga
"Kemudian, Menkopolhukam yang menerima audiensi kami dan pihak keluarga dan kepada Kapolri yang menepati janjinya sehingga terang benderang kasus ini sehingga citra polisi lebih baik lagi kedepannya," imbuhnya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasuskematian Brigadir J atau Brigadri Nopriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J hingga akhirnya meninggal dunia.
"Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/8/2022).
(nic)
tulis komentar anda