Ngeri! Kawanan Geng Motor di Jogja Lakukan Pembacokan di 3 Tempat dalam Sehari
Selasa, 09 Agustus 2022 - 20:09 WIB
JOGJAKARTA - Aksi kawanan geng motor di Jogjakarta kian bertambah sadis. Dalam semalam, mereka bisa beraksi di tiga tempat, melakukan pembacokan secara serampangan.
Kapolresta Jogjakarta, Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan, pihaknya telah berhasil menciduk kawanan begal itu dan terpaksa menembak salah satunya karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
"Jadi aksi para pelaku ini dipengaruhi obat-obatan. Dalam sehari, mereka bisa membacok warga di tiga tempat berbeda. Ya, geng motor," katanya, kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Aksi ketiganya telah membuat resah warga Jogjakarta. Mereka terdiri dari MAS, PK, dan RNA. Mereka semua warga Jogja, dan telah melakukan serangkaian pembacokan terhadap warga tanpa sebab yang jelas.
"Aksi pembacokan dan penganiayaan itu dilakukan para pelaku karena dibawah pengaruh obat-obatan keras ilegal. Dari tangan para pelaku, turut kami amankan benda tajam dan motor yang digunakan untuk beraksi," jelasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan UUD Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun bui.
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
Kapolresta Jogjakarta, Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan, pihaknya telah berhasil menciduk kawanan begal itu dan terpaksa menembak salah satunya karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
"Jadi aksi para pelaku ini dipengaruhi obat-obatan. Dalam sehari, mereka bisa membacok warga di tiga tempat berbeda. Ya, geng motor," katanya, kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Aksi ketiganya telah membuat resah warga Jogjakarta. Mereka terdiri dari MAS, PK, dan RNA. Mereka semua warga Jogja, dan telah melakukan serangkaian pembacokan terhadap warga tanpa sebab yang jelas.
"Aksi pembacokan dan penganiayaan itu dilakukan para pelaku karena dibawah pengaruh obat-obatan keras ilegal. Dari tangan para pelaku, turut kami amankan benda tajam dan motor yang digunakan untuk beraksi," jelasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan UUD Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun bui.
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
(san)
tulis komentar anda