Hakim PN Surabaya Tolak Eksepsi Mas Bechi

Senin, 08 Agustus 2022 - 16:33 WIB
Mas Bechi. Foto: Istimewa
SURABAYA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sutrisno menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa perkara dugaan pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.

Menurut majelis hakim, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sah menurut hukum. Sehingga, sidang perkara yang menjerat putra KH Muchtar Muthi, pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyah Jombang, itu dapat kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

Sidang ini pun dilanjutkan pada pembuktian pada Senin pekan depan. "Menyatakan surat dakwaan dari JPU terhadap terdakwa sah menurut hukum, penyelesaian perkara terdakwa dilanjutkan," kata Sutrisno, Senin (8/8/2022).

Baca juga: Polri Ungkap Sederet Barang Bukti Usai Tangkap Mas Bechi

Sejumlah poin yang diajukan eksepsi pihak MSAT adalah keberatan sidang digelar di PN Surabaya. Kemudian mereka menilai dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya tidak cermat dan teliti.

Sutrisno menyatakan, keputusan itu mempertimbangkan sejumlah hal. Antara lain, sidang tetap digelar di Surabaya bukan di Jombang, karena pengertian situasi yang dapat mengganggu keamanan adn ketertiban. Sehingga mampu mengganggu psikologi korban.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!