Hakim PN Surabaya Tolak Eksepsi Mas Bechi
Senin, 08 Agustus 2022 - 16:33 WIB
SURABAYA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sutrisno menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa perkara dugaan pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.
Menurut majelis hakim, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sah menurut hukum. Sehingga, sidang perkara yang menjerat putra KH Muchtar Muthi, pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyah Jombang, itu dapat kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
Sidang ini pun dilanjutkan pada pembuktian pada Senin pekan depan. "Menyatakan surat dakwaan dari JPU terhadap terdakwa sah menurut hukum, penyelesaian perkara terdakwa dilanjutkan," kata Sutrisno, Senin (8/8/2022).
Sejumlah poin yang diajukan eksepsi pihak MSAT adalah keberatan sidang digelar di PN Surabaya. Kemudian mereka menilai dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya tidak cermat dan teliti.
Sutrisno menyatakan, keputusan itu mempertimbangkan sejumlah hal. Antara lain, sidang tetap digelar di Surabaya bukan di Jombang, karena pengertian situasi yang dapat mengganggu keamanan adn ketertiban. Sehingga mampu mengganggu psikologi korban.
Majelis hakim juga menimbang dengan adanya keputusan sidang dari PN Jombang dan surat rekomendasi dipindahnya sidang ke PN Surabaya, menunjukkan bahwa daerah di Jombang tidak mengizinkan PN Jombang menangani perkara tersebut.
"Suatu surat dakwaan dapat dikatakan memenuhi ketentuan materiil apabila sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan," ujarnya.
Disisi lain, Sutrisno juga meminta agar baik JPU maupun penasehat hukum terdakwa diharapkan mampu mendatangkan saksi yang jumlahnya mencapai 40 orang.
Menurut majelis hakim, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sah menurut hukum. Sehingga, sidang perkara yang menjerat putra KH Muchtar Muthi, pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyah Jombang, itu dapat kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
Sidang ini pun dilanjutkan pada pembuktian pada Senin pekan depan. "Menyatakan surat dakwaan dari JPU terhadap terdakwa sah menurut hukum, penyelesaian perkara terdakwa dilanjutkan," kata Sutrisno, Senin (8/8/2022).
Sejumlah poin yang diajukan eksepsi pihak MSAT adalah keberatan sidang digelar di PN Surabaya. Kemudian mereka menilai dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya tidak cermat dan teliti.
Sutrisno menyatakan, keputusan itu mempertimbangkan sejumlah hal. Antara lain, sidang tetap digelar di Surabaya bukan di Jombang, karena pengertian situasi yang dapat mengganggu keamanan adn ketertiban. Sehingga mampu mengganggu psikologi korban.
Majelis hakim juga menimbang dengan adanya keputusan sidang dari PN Jombang dan surat rekomendasi dipindahnya sidang ke PN Surabaya, menunjukkan bahwa daerah di Jombang tidak mengizinkan PN Jombang menangani perkara tersebut.
Baca Juga
"Suatu surat dakwaan dapat dikatakan memenuhi ketentuan materiil apabila sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan," ujarnya.
Disisi lain, Sutrisno juga meminta agar baik JPU maupun penasehat hukum terdakwa diharapkan mampu mendatangkan saksi yang jumlahnya mencapai 40 orang.
tulis komentar anda