Sok Jagoan Konvoi Tenteng Klewang dan Celurit, 2 Anggota Geng Motor Binjai Ditangkap Polisi
Senin, 08 Agustus 2022 - 15:33 WIB
"Keduanya mengakui melakukan aksi pencurian dan menggunakan senjata tajam yang dimiliki salah satu tersangka. Saat ini tengah dilakukan pendalaman terhadap tersangka lainnya," ucap Hadi
Aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu (07/08/2022) sekira pukul 03.00 Wib di Konter BD Ponsel Jalan P Kemerdekaan, Pahlawan, Binjai Utara. Korban MAA (17) saat itu tengah bersama dua orang teman korban yang sedang bekerja.
Kelompok geng motor yang kurang lebih seratusan orang melakukan konvoi memberhentikan sepeda motor yang melintas kemudian berhenti didepan konter tersebut sambil membawa senjata tajam dan mengacung acungkan klewang dan celurit
Seketika korban bersama dua temannya berlari untuk menyelamatkan diri dengan meninggalkan tiga sepeda motor yang terparkir didepan konter tersebut. Lalu pelaku geng motor mengambil paksa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah BK 3809 RBC milik korban yang sedang dalam kondisi stang terkunci
"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 Subsider 363 yo 55 ,56 dari KUHPidana Subsider UU Darurat No. 12 Tahun 1951", pungkas Hadi.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu (07/08/2022) sekira pukul 03.00 Wib di Konter BD Ponsel Jalan P Kemerdekaan, Pahlawan, Binjai Utara. Korban MAA (17) saat itu tengah bersama dua orang teman korban yang sedang bekerja.
Kelompok geng motor yang kurang lebih seratusan orang melakukan konvoi memberhentikan sepeda motor yang melintas kemudian berhenti didepan konter tersebut sambil membawa senjata tajam dan mengacung acungkan klewang dan celurit
Seketika korban bersama dua temannya berlari untuk menyelamatkan diri dengan meninggalkan tiga sepeda motor yang terparkir didepan konter tersebut. Lalu pelaku geng motor mengambil paksa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah BK 3809 RBC milik korban yang sedang dalam kondisi stang terkunci
"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 Subsider 363 yo 55 ,56 dari KUHPidana Subsider UU Darurat No. 12 Tahun 1951", pungkas Hadi.
(shf)
tulis komentar anda