Sok Jagoan Konvoi Tenteng Klewang dan Celurit, 2 Anggota Geng Motor Binjai Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
BINJAI - Berlagak sok jagoan konvoi sambil menenteng klewang dan celurit, dua anggota geng motor di Binjai, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi.
Aksi geng motor ini berkonvoi sambil membawa senjata tajam sempat viral di media sosial setelah terekam kamera warga dan dibagikan ke media sosial.
Kedua anggota geng motor itu bersama kelompoknya juga mencuri sepeda motor di depan konter BD Ponsel Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menuturkan kedua anggota geng motor itu adalah ZAY (18) dan RAH (21).
Keduanya ditangkap di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara beberapa jam kemudian.
"Selang beberapa jam, kedua tersangka berhasil kita bekuk dan dibawa ke Polsek Binjai Utara", ujar Hadi, Senin (8/8/2022).
Dari kedua tersangka turut disita barang bukti 1 bilah kelewang milik ZAY, 1 bilah celurit milik RAH, 1 unit sepeda motor Honda Vario milik ZAY, 1 unit sepeda motor Honda Beat serta 1 unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban
"Keduanya mengakui melakukan aksi pencurian dan menggunakan senjata tajam yang dimiliki salah satu tersangka. Saat ini tengah dilakukan pendalaman terhadap tersangka lainnya," ucap Hadi
Aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu (07/08/2022) sekira pukul 03.00 Wib di Konter BD Ponsel Jalan P Kemerdekaan, Pahlawan, Binjai Utara. Korban MAA (17) saat itu tengah bersama dua orang teman korban yang sedang bekerja.
Kelompok geng motor yang kurang lebih seratusan orang melakukan konvoi memberhentikan sepeda motor yang melintas kemudian berhenti didepan konter tersebut sambil membawa senjata tajam dan mengacung acungkan klewang dan celurit
Seketika korban bersama dua temannya berlari untuk menyelamatkan diri dengan meninggalkan tiga sepeda motor yang terparkir didepan konter tersebut. Lalu pelaku geng motor mengambil paksa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah BK 3809 RBC milik korban yang sedang dalam kondisi stang terkunci
"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 Subsider 363 yo 55 ,56 dari KUHPidana Subsider UU Darurat No. 12 Tahun 1951", pungkas Hadi.
Aksi geng motor ini berkonvoi sambil membawa senjata tajam sempat viral di media sosial setelah terekam kamera warga dan dibagikan ke media sosial.
Kedua anggota geng motor itu bersama kelompoknya juga mencuri sepeda motor di depan konter BD Ponsel Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menuturkan kedua anggota geng motor itu adalah ZAY (18) dan RAH (21).
Keduanya ditangkap di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara beberapa jam kemudian.
"Selang beberapa jam, kedua tersangka berhasil kita bekuk dan dibawa ke Polsek Binjai Utara", ujar Hadi, Senin (8/8/2022).
Dari kedua tersangka turut disita barang bukti 1 bilah kelewang milik ZAY, 1 bilah celurit milik RAH, 1 unit sepeda motor Honda Vario milik ZAY, 1 unit sepeda motor Honda Beat serta 1 unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban
"Keduanya mengakui melakukan aksi pencurian dan menggunakan senjata tajam yang dimiliki salah satu tersangka. Saat ini tengah dilakukan pendalaman terhadap tersangka lainnya," ucap Hadi
Aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu (07/08/2022) sekira pukul 03.00 Wib di Konter BD Ponsel Jalan P Kemerdekaan, Pahlawan, Binjai Utara. Korban MAA (17) saat itu tengah bersama dua orang teman korban yang sedang bekerja.
Kelompok geng motor yang kurang lebih seratusan orang melakukan konvoi memberhentikan sepeda motor yang melintas kemudian berhenti didepan konter tersebut sambil membawa senjata tajam dan mengacung acungkan klewang dan celurit
Seketika korban bersama dua temannya berlari untuk menyelamatkan diri dengan meninggalkan tiga sepeda motor yang terparkir didepan konter tersebut. Lalu pelaku geng motor mengambil paksa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah BK 3809 RBC milik korban yang sedang dalam kondisi stang terkunci
"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 Subsider 363 yo 55 ,56 dari KUHPidana Subsider UU Darurat No. 12 Tahun 1951", pungkas Hadi.
(shf)