SK Penentuan Lokasi Proyek Kereta Api di Makassar Sudah Terbit

Minggu, 07 Agustus 2022 - 18:25 WIB
Dengan demikian, dia menyebut tugas Pemprov Sulsel sudah tuntas dalam penyediaan lahan rel kereta api untuk segmen E.

“Kami sudah dapat informasi dari Dinas Perkimtan (Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan) bahwa tim kajian sudah menyerahkan SK Penlok penyediaan lahan rel kereta api kepada balai kereta api,” ungkap Sultan Rakib.

Berdasarkan aturan, lanjut Sultan, ada empat tahapan dan proses penyediaan lahan. Tahapan pertama adalah perencanaan, yang menjadi wewenang BPKA.

Proses perencanaan penetapan lahan ini didasarkan pada aturan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW nasional, provinsi dan kabupaten/kot.

Tahapan kedua adalah persiapan, yakni pengajuan dokumen perencanaan pada Pemprov Sulsel berupa DPPT (dokumen perencaan pengadaan tanah).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!