Kejari Solo Musnahkan Barang Bukti 118 Perkara
Senin, 29 Juni 2020 - 15:35 WIB
SOLO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana umum yang proses hukumnya telah telah inkrah, Senin (29/6/2020).
Barang bukti dimusnahkan dengan cara direndam dengan air, dibakar, hingga dihancurkan dengan alat khusus. (Baca juga: Kejari Parepare Musnahkan Barang Bukti 36 Kasus Narkoba )
Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Solo Nanang Gunaryanto mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti berasal dari 118 perkara.
“Terdiri dari sabu sabu sebanyak 233,586 gram, ganja 26,833 gram, pil ekstasi 2,664 gram, 65 unit HP, 17 timbangan digital, 21 buku tabungan dan ATM BRI, bong atau alat hisap, baju tas, dompet, dan lainnya,” kata Nanang Gunaryanto usai pemusnahan barang bukti, Senin (29/6/2020).
Perkaranya antara lain narkotika, pencurian, penggelapan, penipuan, dan migas. Perkara itu sudah putus atau inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap terhitung Juni 2019 hingga April 2020. “Perkara yang paling besar dan mayoritas adalah perkara narkotika,” ungkap dia.
Pelaksanaannya khusus terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan barang bukti yang dikembalikan kepada saksi korban juga telah dikembalikan.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara direndam dengan air, dibakar, hingga dihancurkan dengan alat khusus. (Baca juga: Kejari Parepare Musnahkan Barang Bukti 36 Kasus Narkoba )
Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Solo Nanang Gunaryanto mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti berasal dari 118 perkara.
“Terdiri dari sabu sabu sebanyak 233,586 gram, ganja 26,833 gram, pil ekstasi 2,664 gram, 65 unit HP, 17 timbangan digital, 21 buku tabungan dan ATM BRI, bong atau alat hisap, baju tas, dompet, dan lainnya,” kata Nanang Gunaryanto usai pemusnahan barang bukti, Senin (29/6/2020).
Perkaranya antara lain narkotika, pencurian, penggelapan, penipuan, dan migas. Perkara itu sudah putus atau inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap terhitung Juni 2019 hingga April 2020. “Perkara yang paling besar dan mayoritas adalah perkara narkotika,” ungkap dia.
Pelaksanaannya khusus terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan barang bukti yang dikembalikan kepada saksi korban juga telah dikembalikan.
(nth)
tulis komentar anda