Bapak Bejat, 6 Tahun Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Senin, 29 Juni 2020 - 15:23 WIB
(Baca juga: Bawa Sabu 2 Kg, Warga Aceh Tak Berkutik Dibekuk Polda Sumut )

Selain menangkap E, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni, satu potong kaos wanita lengan pendek warna merah muda bergambar Mickey Mouse, satu potong celana kain warna abu-abu, satu potong kaos laki-laki lengan pendek warna biru, satu potong celana jeans pendek warna hitam, dan satu potong celana dalam warna hitam.

Selain itu, polisi juga telah mengantongi bukti hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA) Malang, No. 331/11858/302/2020, tertanggal 17 april 2020. "Tersangka kami tahan untuk kepentingan penyelidikan," tegas Azi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 3 dan atau pasal 82 ayat 2 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal.

Tersangka E sendiri lebih banyak terdiam saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota. "Saya kilaf, setelah delapan tahun bercerai," ujarnya lirih di hadapan petugas.
(eyt)
Halaman :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content