Bapak Bejat, 6 Tahun Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Senin, 29 Juni 2020 - 15:23 WIB
loading...
Bapak Bejat, 6 Tahun...
Tersangka E (42) pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, saat digelandang di Polres Malang Kota. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A A A
MALANG - Kelakuan pria berinisial E (42) alias Gowang, sungguh bejat. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi angkutan kota (Angkot) ini tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

(Baca juga: Dari Ketinggian 6000 Kaki, Prajurit Marinir Menyerbu Situbondo )

Korban yang berinisial IDF (18) dicabuli bapak kandungnya, sejak tahun 2014 silam, saat usianya masih 13 tahun. Aksi bejat itu baru berakhir pada April 2020 lalu, setelah IDF memberanikan diri melaporkan kejadian ini ke ibu kandungnya berinisial NI (41).

Antara E dan NI sudah delapan tahun bercerai. Dua anak perempuan hasil pernikahan mereka tinggal bersama dengan E di Kecamatan Sukun, Kota Malang. Sementara NI tinggal di rumah berbeda yang juga masih ada di Kecamatan Sukun.

"Kejadian ini dilaporkan oleh ibu kandungnya sendiri ke polisi, dengan nomor laporan LP/246/IV/Jatim/Res Mlg Kota, tanggal 6 April 2020. NI melapor ke polisi, setelah mendapatkan cerita dari korban IDF," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas.

(Baca juga: Raja Dayak Minta Presiden Tetapkan Kawasan Hulu Aik Jadi Hutan Adat )

Pencabulan pertama, menurut Azi dilakukan E pada tahun 2014. Menurut pengakuan tersangka, saat itu anaknya tersebut minta dipijiti karena kecapekan. Saat memijit tersebut, E melakukan aksi bejatnya.

"Usai melakukan aksi bejatnya, E memberikan uang Rp50 ribu kepada korban, dan mengancam untuk tidak melaporkan kejadian ini kepada orang lain. Karena takut diancam, korban tidak berani melaporkan hal itu," ujarnya.

Kepada petugas, E mengaku hanya sekali melakukan perbuatan bejatnya terhadap anak kandungnya sendiri. Namun, dari pengakuan korban aksi bejat itu dilakukan sekurangnya sebanyak tiga kali hingga tersangka ditangkap.

IDF yang sudah tidak betah dengan kelakuan bapaknya sendiri, akhirnya melaporkan kejadian ini kepada ibu kandungnya. Mendapatkan cerita anaknya, NI langsung lapor ke polisi.

(Baca juga: Bawa Sabu 2 Kg, Warga Aceh Tak Berkutik Dibekuk Polda Sumut )

Selain menangkap E, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni, satu potong kaos wanita lengan pendek warna merah muda bergambar Mickey Mouse, satu potong celana kain warna abu-abu, satu potong kaos laki-laki lengan pendek warna biru, satu potong celana jeans pendek warna hitam, dan satu potong celana dalam warna hitam.

Selain itu, polisi juga telah mengantongi bukti hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA) Malang, No. 331/11858/302/2020, tertanggal 17 april 2020. "Tersangka kami tahan untuk kepentingan penyelidikan," tegas Azi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 3 dan atau pasal 82 ayat 2 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal.

Tersangka E sendiri lebih banyak terdiam saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota. "Saya kilaf, setelah delapan tahun bercerai," ujarnya lirih di hadapan petugas.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Dampingi Korban Kekerasan...
Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati, Eva Monalisa: Kami Kawal Sampai Tuntas!
Tersangka sejak 2025,...
Tersangka sejak 2025, Polisi Intensifkan Buru DPO Kekerasan Seksual di Jakut
Modus Kiai Ponpes Pati...
Modus Kiai Ponpes Pati Cabuli Santriwati Terungkap: Dalih Hilangkan Penyakit hingga Kekerasan
Kasus Kekerasan Seksual...
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, Selly Ingatkan Menghalangi Penyidikan Bisa Dipenjara 5 Tahun
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
PBB Masukkan Israel...
PBB Masukkan Israel dalam Daftar Hitam Kekerasan Seksual, Zionis Bekukan Hubungan dengan Guterres
Rekomendasi
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Hidayat Batubara Daftar...
Hidayat Batubara Daftar Balon Ketua POBSI Sumut
Berita Terkini
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Infografis
6 Strategi Iran Memperpanjang...
6 Strategi Iran Memperpanjang Durasi Perang dengan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved