Gara-gara Motor, Anak Laporkan Ibu Kandung ke Polres Lombok Tengah

Senin, 29 Juni 2020 - 15:13 WIB
Tahu bahwa yang dilaporkan adalah ibu kandung, Kasatreskrim pun tegas menolak laporan tersebut. Kasatreskrim juga memerintahkan rekannya untuk tidak menindaklanjuti laporan tersebut.

Meski demikian pelapor yang diketahui berasal dari Desa Ranggagata, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, bersikeras tetap menuntut ibu kandung yang juga ikut bersamanya ke Mapolres Lombok Tengah.

Sementara itu, motor yang menjadi masalah dalam kasus ini dibeli dari hasil warisan yang diterima ibu yang diberikan oleh pelapor yang merupakan anak kandungnya dengan nilai Rp15 juta.

Motor tersebut dibeli dari hasil penjualan tanah almarhum bapak kandung pelapor yang sudah meninggal seharga Rp2 ratus juta. Namun karena sepeda motor tersebut dijual ibu kandungnya, pelapor keberatan dan melaporkan ibu kandungnya atas tuduhan penggelapan sepeda motor.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!