Polisi Tetapkan Pengemudi Ugal-ugalan dan Pakai Pelat RFH Palsu sebagai Tersangka
Sabtu, 06 Agustus 2022 - 18:37 WIB
Sebelumnya, Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto menjelaskan, pelat RFH yang digunakan oleh pengendara ugal-ugalan di Tol Pancoran ternyata palsu.
"Pelat RFH yang digunakan atau terpasang merupakan pelat palsu, tidak disertai STNK khusus atau rahasia yang sah," ujar Edy kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022).
Sekadar diketahui, Anggota Satuan Polisi Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya ditabrak pengendara mobil berpelat RFH di Jalan Tol Dalam Kota kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat 5 Agustus 2022. Pengemudi mobil itu enggan diberhentikan karena menggunakan strobo. Baca juga: Tabrak Anggota PJR, Pengemudi Ugal-ugalan Beli Pelat RFH di Toko Online
Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat 5 Agustus 2022 pukul 14.00 WIB di Jalan Tol Dalam Kota kawasan Pancoran. Awalnya, anggota PJR yang tengah berpatroli curiga dengan mobil berpelat rahasia RFH karena menggunakan strobo.
"Pelat RFH yang digunakan atau terpasang merupakan pelat palsu, tidak disertai STNK khusus atau rahasia yang sah," ujar Edy kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022).
Sekadar diketahui, Anggota Satuan Polisi Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya ditabrak pengendara mobil berpelat RFH di Jalan Tol Dalam Kota kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat 5 Agustus 2022. Pengemudi mobil itu enggan diberhentikan karena menggunakan strobo. Baca juga: Tabrak Anggota PJR, Pengemudi Ugal-ugalan Beli Pelat RFH di Toko Online
Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat 5 Agustus 2022 pukul 14.00 WIB di Jalan Tol Dalam Kota kawasan Pancoran. Awalnya, anggota PJR yang tengah berpatroli curiga dengan mobil berpelat rahasia RFH karena menggunakan strobo.
(mhd)
Lihat Juga :