Polisi Tetapkan Pengemudi Ugal-ugalan dan Pakai Pelat RFH Palsu sebagai Tersangka
Sabtu, 06 Agustus 2022 - 18:37 WIB
Anggota PJR ditabrak pengemudi berpelat nomor polisi RFH di Tol Pancoran, Jakarta. Foto: Tangkapan layar/Video SINDOnews.com
JAKARTA - Pengemudi ugal-ugalan yang menambrak anggota Polisi Jalan Raya ( PJR ) di Tol Pancoran, Jakarta Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Demikian disampaikan Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, diduga melanggar pasal 311 ayat (3) UU LLAJ," ujarnya kepada wartawan saat dihubungi, Sabtu (6/8/2022). Baca juga: Tabrak PJR di Tol Pancoran, Mobil Pelat RFH Ditangkap di Bekasi
Ia menambahkan, alasan pengemudi itu memakai pelat nomor palsu RFH untuk menghindari ganjil genap.
"Untuk menghindari ganjil genap," ujarnya.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, diduga melanggar pasal 311 ayat (3) UU LLAJ," ujarnya kepada wartawan saat dihubungi, Sabtu (6/8/2022). Baca juga: Tabrak PJR di Tol Pancoran, Mobil Pelat RFH Ditangkap di Bekasi
Ia menambahkan, alasan pengemudi itu memakai pelat nomor palsu RFH untuk menghindari ganjil genap.
"Untuk menghindari ganjil genap," ujarnya.
Lihat Juga :