Gawat! Ribuan Kosmetik Mengandung Zat Berbahaya Diedarkan secara Online di Jogja

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 19:58 WIB
Menurut Trikoranti, penertiban tersebut sebagai upaya untuk menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal dan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat.

"Target aksi adalah kosmetika tanpa izin edar (TIE) dan kosmetik mengandung bahan berbahaya," katanya di Jogja, Jumat (5/8/2022).

Sasaran penertiban yakni sarana yang mengedarkan kosmetik dengan melibatkan lintas sektor setempat.

"Kami libatkan Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian/Perdagangan Kabupaten-Kota se-DIY," ungkapnya.

BBPOM DIY melakukan pemeriksaan sekitar 52 sarana di 5 kabupaten/kota di DIY. Dari jumlah tersebut, 23 sarana memenuhi ketentutan. Sementara 29 sarana lainnya tidak memenuhi ketentuan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!