Simpan 5,2 Kg Sabu, 2 Mahasiswa Ditangkap Polisi saat Pesta Narkoba di Rumah
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 16:22 WIB
KENDARI - Dua mahasiswa tak berkutik saat digerebek anggota Ditreskoba Polda Sulawesi Tenggara. Keduanya ditangkap saat asyik berpesta sabu di rumahnya di Jalan Balai Kota 4, Kelurahan Pundambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Lebih gilanya, saat polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan 5,2 kg sabu yang disimpan dalam kemasan teh China, serta 16 butir pil ekstasi, satu gram ganja kering, timbangan digital, dan alat hisap sabu.
Wakapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol. Waris Agono menyebutkan, dua mahasiswa yang ditangkap saat pesta sabu tersebut, berinisial GS (20), dan FJ (21). "Keduanya merupakan bandar sabu di wilayah Sulawesi Tenggara," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari salah seorang bandar besar yang berasal dari dari Jawa Timur. Keduanya mendapatkan upah Rp100 juta, untuk memasarkan sabu tersebut di wilayah Sulawesi Tenggara.
Kedua pelaku akhirnya gelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara, beserta barang bukti sabu, untuk menjalani pemeriksaan. Waris menyebut, kedua pelaku merupakan pemain lama, bandar sekaligus pengedar sabu lintas provinsi.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Polda Sulawesi Tenggara. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Baca Juga
Lebih gilanya, saat polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan 5,2 kg sabu yang disimpan dalam kemasan teh China, serta 16 butir pil ekstasi, satu gram ganja kering, timbangan digital, dan alat hisap sabu.
Wakapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol. Waris Agono menyebutkan, dua mahasiswa yang ditangkap saat pesta sabu tersebut, berinisial GS (20), dan FJ (21). "Keduanya merupakan bandar sabu di wilayah Sulawesi Tenggara," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari salah seorang bandar besar yang berasal dari dari Jawa Timur. Keduanya mendapatkan upah Rp100 juta, untuk memasarkan sabu tersebut di wilayah Sulawesi Tenggara.
Kedua pelaku akhirnya gelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara, beserta barang bukti sabu, untuk menjalani pemeriksaan. Waris menyebut, kedua pelaku merupakan pemain lama, bandar sekaligus pengedar sabu lintas provinsi.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Polda Sulawesi Tenggara. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
(eyt)
tulis komentar anda