Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Malaysia yang Dikendalikan dari Dalam Lapas
Rabu, 03 Agustus 2022 - 15:21 WIB
loading...
Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia, Rabu (3/8/2022). Foto SINDOnews
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia, Rabu (3/8/2022). Peredaran sabu jaringan internasional itu dikendalikan dari narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di daerah Brebes, Jawa Tengah (Jateng).
Dari hasil pengungkapan kasus narkoba, polisi berhasil mengamankan sebanyak delapan bungkus plastik klip besar dengan berat 800 gram dan satu plastik kantong teh china dengan berat 1 kg. Baca juga: Ngopi Bareng Warga Kampung Boncos, Kapolres Jakbar Pesan Ini
Selain barang bukti (BB) narkoba, polisi juga berhasil mengamankan tiga orang pelaku di waktu dan lokasi yang berbeda. Ketiga pelaku itu yakni TH (33) warga Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggat Barat I, S dan A keduanya masih berstatus anak di bawah umur.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba AKP Hendri menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa (02/7/2022) sekira pukul 00.50 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial A di Jalan Kenanga Kelurahan Pasar Satelit Kecamaran Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau.“Dari nyanyian tersangka A narkotika jenis sahu didapati atau dibeli dari tersangka S, setelah dikembangkan lagi, S mengatakan bahwa sabu itu milik tersangka TN,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan dari tersangka S polisi langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap TN yang saat itu sedang berada di rumahnya di Perumahan 87 recidence blok A 13 jalan Pol Moch Hasan Lubuk Tanjung. Baca juga: Nyamar Jadi Pengunjung THM, Polisi Ringkus 3 Pengedar Narkoba di Simalungun
Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di rumah TN dan didapati barang bukti narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 1.800 gram yang dikubur oleh tersangka di halaman rumahnya. Kemudian tersangka TN beserta barang bukti (BB) sabu, timbangan digital dan handphone dibawa ke Mapolres Lubuklinggau, guna penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengungkapan kasus narkoba, polisi berhasil mengamankan sebanyak delapan bungkus plastik klip besar dengan berat 800 gram dan satu plastik kantong teh china dengan berat 1 kg. Baca juga: Ngopi Bareng Warga Kampung Boncos, Kapolres Jakbar Pesan Ini
Selain barang bukti (BB) narkoba, polisi juga berhasil mengamankan tiga orang pelaku di waktu dan lokasi yang berbeda. Ketiga pelaku itu yakni TH (33) warga Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggat Barat I, S dan A keduanya masih berstatus anak di bawah umur.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba AKP Hendri menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa (02/7/2022) sekira pukul 00.50 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial A di Jalan Kenanga Kelurahan Pasar Satelit Kecamaran Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau.“Dari nyanyian tersangka A narkotika jenis sahu didapati atau dibeli dari tersangka S, setelah dikembangkan lagi, S mengatakan bahwa sabu itu milik tersangka TN,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan dari tersangka S polisi langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap TN yang saat itu sedang berada di rumahnya di Perumahan 87 recidence blok A 13 jalan Pol Moch Hasan Lubuk Tanjung. Baca juga: Nyamar Jadi Pengunjung THM, Polisi Ringkus 3 Pengedar Narkoba di Simalungun
Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di rumah TN dan didapati barang bukti narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 1.800 gram yang dikubur oleh tersangka di halaman rumahnya. Kemudian tersangka TN beserta barang bukti (BB) sabu, timbangan digital dan handphone dibawa ke Mapolres Lubuklinggau, guna penyidikan lebih lanjut.
Lihat Juga :