Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Malaysia yang Dikendalikan dari Dalam Lapas
loading...
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia, Rabu (3/8/2022). Peredaran sabu jaringan internasional itu dikendalikan dari narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di daerah Brebes, Jawa Tengah (Jateng).
Dari hasil pengungkapan kasus narkoba, polisi berhasil mengamankan sebanyak delapan bungkus plastik klip besar dengan berat 800 gram dan satu plastik kantong teh china dengan berat 1 kg.
Selain barang bukti (BB) narkoba, polisi juga berhasil mengamankan tiga orang pelaku di waktu dan lokasi yang berbeda. Ketiga pelaku itu yakni TH (33) warga Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggat Barat I, S dan A keduanya masih berstatus anak di bawah umur.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba AKP Hendri menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa (02/7/2022) sekira pukul 00.50 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial A di Jalan Kenanga Kelurahan Pasar Satelit Kecamaran Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau.“Dari nyanyian tersangka A narkotika jenis sahu didapati atau dibeli dari tersangka S, setelah dikembangkan lagi, S mengatakan bahwa sabu itu milik tersangka TN,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan dari tersangka S polisi langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap TN yang saat itu sedang berada di rumahnya di Perumahan 87 recidence blok A 13 jalan Pol Moch Hasan Lubuk Tanjung.
Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di rumah TN dan didapati barang bukti narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 1.800 gram yang dikubur oleh tersangka di halaman rumahnya. Kemudian tersangka TN beserta barang bukti (BB) sabu, timbangan digital dan handphone dibawa ke Mapolres Lubuklinggau, guna penyidikan lebih lanjut.
Dalam keterangan persnya Kapolres Lubuklinggai juga menyebut, sabu yang diamankan tersebut jika dirupiahkan berjumlah kurang lebih Rp 2 miliar dan dari pengungkapan sabu ini, polisi berhasil menyelamatkan 10.000 generasi muda di Lubuklinggau.
Sementara itu, TN mengaku jika narkoba tersebut didapat dari saudara laki-lakinya yang sedang menjalani hukuman di dalam Lapas Narkotika di daerah Jawa Tengah. "Sabu itu asalnya dari Malaysia, terus dikendalikan oleh kakak saya yang berada di Lapas Narkotika," ungkap TN.
Dijelaskan juga oleh TN bahwa dirinya mendapatkan tugas oleh saudaranya untuk menyimpan sabu tersebut di rumahnya, dan nanti rencananya sabu itu akan dijemput oleh orang yang dia tidak sebutkan namanya. “TN sempat mengaku jika yang akan menjemput sabu itu berada di wilayah Sekayu, namun TN tidak mengetahui lokasinya di mana,” jelasnya.
Dari pengakuan TN dia mendapatkan upah dari saudara laki-lakinya sebesar Rp5 juta, sebagai upah menyimpan sabu dirumahnya. TN juga mengaku baru sekali terlibat dalam peredaran ini. "Uang hasil dari upah menyimpan sabu itu saya gunakan untuk keperluan anak saya," ungkapnya.
Dari hasil pengungkapan kasus narkoba, polisi berhasil mengamankan sebanyak delapan bungkus plastik klip besar dengan berat 800 gram dan satu plastik kantong teh china dengan berat 1 kg.
Selain barang bukti (BB) narkoba, polisi juga berhasil mengamankan tiga orang pelaku di waktu dan lokasi yang berbeda. Ketiga pelaku itu yakni TH (33) warga Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggat Barat I, S dan A keduanya masih berstatus anak di bawah umur.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba AKP Hendri menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa (02/7/2022) sekira pukul 00.50 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial A di Jalan Kenanga Kelurahan Pasar Satelit Kecamaran Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau.“Dari nyanyian tersangka A narkotika jenis sahu didapati atau dibeli dari tersangka S, setelah dikembangkan lagi, S mengatakan bahwa sabu itu milik tersangka TN,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan dari tersangka S polisi langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap TN yang saat itu sedang berada di rumahnya di Perumahan 87 recidence blok A 13 jalan Pol Moch Hasan Lubuk Tanjung.
Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di rumah TN dan didapati barang bukti narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 1.800 gram yang dikubur oleh tersangka di halaman rumahnya. Kemudian tersangka TN beserta barang bukti (BB) sabu, timbangan digital dan handphone dibawa ke Mapolres Lubuklinggau, guna penyidikan lebih lanjut.
Dalam keterangan persnya Kapolres Lubuklinggai juga menyebut, sabu yang diamankan tersebut jika dirupiahkan berjumlah kurang lebih Rp 2 miliar dan dari pengungkapan sabu ini, polisi berhasil menyelamatkan 10.000 generasi muda di Lubuklinggau.
Sementara itu, TN mengaku jika narkoba tersebut didapat dari saudara laki-lakinya yang sedang menjalani hukuman di dalam Lapas Narkotika di daerah Jawa Tengah. "Sabu itu asalnya dari Malaysia, terus dikendalikan oleh kakak saya yang berada di Lapas Narkotika," ungkap TN.
Dijelaskan juga oleh TN bahwa dirinya mendapatkan tugas oleh saudaranya untuk menyimpan sabu tersebut di rumahnya, dan nanti rencananya sabu itu akan dijemput oleh orang yang dia tidak sebutkan namanya. “TN sempat mengaku jika yang akan menjemput sabu itu berada di wilayah Sekayu, namun TN tidak mengetahui lokasinya di mana,” jelasnya.
Dari pengakuan TN dia mendapatkan upah dari saudara laki-lakinya sebesar Rp5 juta, sebagai upah menyimpan sabu dirumahnya. TN juga mengaku baru sekali terlibat dalam peredaran ini. "Uang hasil dari upah menyimpan sabu itu saya gunakan untuk keperluan anak saya," ungkapnya.
(don)